Politik

Diduga Tidak Netral Kuasa Hukum AFU Gugat Bawaslu Papua Barat Daya ke DKPP

448
×

Diduga Tidak Netral Kuasa Hukum AFU Gugat Bawaslu Papua Barat Daya ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Diduga Tidak Netral Kuasa Hukum AFU Gugat Bawaslu Papua Barat Daya ke DKPP
Diduga Tidak Netral Kuasa Hukum AFU Gugat Bawaslu Papua Barat Daya ke DKPP

Melanesiatimes.com – Kontroversi terkait pelaksanaan Pilkada di Papua Barat Daya semakin memanas setelah kuasa hukum dari Calon Gubernur Abdul Faris Umlati (AFU) melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu Papua Barat Daya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi 634/02-15/SET-02/XI/2024 pada Jumat, 15 November 2024, pukul 11.25 WIB.

Kuasa hukum AFU, yang terdiri dari Benediktus Jombang, Kariadi, Agustinus Jemahin, dan Muhammad Rizal, menyampaikan kepada media bahwa tindakan melaporkan ini didorong oleh dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan Bawaslu Papua Barat Daya dalam memberikan rekomendasi kepada KPU. Hal ini dianggap sebagai salah satu indikasi terburuk dalam sejarah pilkada di Provinsi Papua Barat Daya.

Benediktus Jombang mengungkapkan bahwa terdapat kejanggalan dalam rekomendasi Bawaslu, yang dinilai kurang cermat dan sarat kepentingan.

“Rekomendasi yang dikeluarkan, meski sudah di-SP3 oleh Gakumdu, menunjukkan bahwa prosedur telah dilanggar. Ini menjadi bentuk pelanggaran terhadap peraturan Bawaslu sendiri,” katanya.

Menambahkan pernyataan Benediktus, Kariadi merinci bahwa laporan ke DKPP dipicu oleh perbedaan tajam antara rekomendasi Bawaslu dan langkah-langkah yang diambil DKPP. “Kita pertanyakan, mengapa setelah Gakumdu menghentikan kasus, Bawaslu justru mengeluarkan rekomendasi yang mengancam kepesertaan AFU sebagai calon gubernur?” ungkap Kariadi, menyoroti potensi ketidaknetralan dalam pengawasan oleh Bawaslu.

Sementara itu, di sisi lain, AFU masih berusaha mencari keadilan melalui Mahkamah Agung. Menurut Kariadi, pernyataan publik Bawaslu yang sudah mendiskualifikasi AFU dan memerintahkan pencabutan alat peraga kampanye (APK) adalah tindakan tergesa-gesa yang tidak sejalan dengan hukum, karena status hukum klien mereka saat ini belum final.

Lebih lanjut, Kariadi menegaskan bahwa hak AFU sebagai kandidat dan hak untuk berkampanye belum sepenuhnya hilang. “Rekomendasi diskualifikasi merupakan keputusan yang sangat serius dalam konteks pemilu, dan harus didasarkan pada kajian hukum yang mendalam,” jelasnya.

Selain isu netralitas, kuasa hukum AFU juga menyoroti dugaan rekayasa penanggalan laporan oleh Bawaslu. Menurut Benediktus, tanggal dalam laporan tersebut disusun sedemikian rupa untuk memenuhi tenggat waktu, meskipun secara prosedural tidak layak.

“Proses yang tidak cermat dan profesional ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran tugas secara netral sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Dalam tuntutannya kepada DKPP, para kuasa hukum mendesak agar Bawaslu RI mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Bawaslu Papua Barat Daya, sejalan dengan tindakan KPU RI terhadap KPU Papua Barat Daya demi menjaga integritas Pilkada.

“Kami mengapresiasi langkah KPU RI yang sudah menunjukkan komitmen untuk mempertahankan netralitas penyelenggaraan Pilkada dengan menonaktifkan KPU Papua Barat Daya. Kami berharap Bawaslu RI bisa melakukan langkah serupa sebelum pelaksanaan pencoblosan,” pungkas Benediktus, mengakhiri konferensi pers dengan harapan keadilan dapat ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *