Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil : Panglima TNI Harus Tindak Tegas Prajurit Yang Berbisnis Pengamanan Pribadi

100
×

Koalisi Masyarakat Sipil : Panglima TNI Harus Tindak Tegas Prajurit Yang Berbisnis Pengamanan Pribadi

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.Foto: Dok Dispenad

Melanesiatimes.com – Media sosial belakangan ini dikejutkan dengan pemberitaan mengenai Ivan Sugianto, seorang pengusaha dan orang tua murid di SMA Gloria 2 Surabaya. Ivan diduga memaksa seorang siswa untuk melakukan tindakan tidak pantas, seperti sujud dan menggonggong di depan publik, terkait dengan perselisihan antar siswa dari SMA Gloria 2 Surabaya dan SMA Cita Hati Surabaya yang melibatkan anaknya.

Dalam video yang beredar, Ivan tampak tidak sendirian. Ia diduga datang bersama sekelompok orang berbadan tegap, yang sebagian disebut-sebut sebagai anggota Asosiasi Petinju Indonesia Jawa Timur. Kejadian tersebut memicu ketegangan dan perhatian publik.

Setelah insiden tersebut, Ivan mengunggah video klarifikasi, menyatakan bahwa banyak fitnah yang menimpanya dan bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, publik masih merasa terkejut dengan tindakan tersebut dan mulai mencurigai adanya keterlibatan pihak lain. Sebuah foto yang beredar menunjukkan Ivan bersama seorang perwira aktif TNI berpangkat kolonel di dalam mobil, menambah spekulasi mengenai dugaan hubungan antara Ivan dan TNI dalam bisnis pengamanan hiburan malam.

Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan TNI Harus Profesional dan Tidak Terlibat Bisnis

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan bahwa TNI harus tetap menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam bisnis pengamanan, khususnya yang melibatkan sektor hiburan malam. Pasal 39 huruf C UU TNI dengan jelas melarang prajurit aktif TNI untuk berbisnis, karena dapat mengganggu fokus utama TNI dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Keterlibatan TNI dalam bisnis pengamanan berisiko melanggar hak asasi manusia, mengingat pendekatan sekuritisasi yang sering diterapkan di sektor ini.

TNI sering terlibat dalam pengamanan industri sumber daya alam, seperti yang terjadi di PT Freeport Indonesia di Papua, PT Dairi Prima Mineral di Sumatera Utara, serta beberapa proyek strategis nasional lainnya, termasuk pembangunan bendungan dan kawasan industri. Koalisi menilai bahwa keterlibatan TNI dalam bisnis pengamanan ini menciptakan preseden buruk dan mencederai citra profesionalisme lembaga tersebut, mengingat minimnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.

Revisi UU TNI: Mengancam Profesionalisme TNI

Pada Juli 2024, Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengusulkan perubahan dalam UU TNI yang menghapus larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam bisnis. Koalisi menilai usulan tersebut sangat berbahaya dan bertentangan dengan tugas utama TNI untuk menjaga kedaulatan negara. Menghapus pasal yang melarang TNI berbisnis justru akan membuka pintu bagi praktik bisnis ilegal yang semakin berkembang.

Koalisi menekankan bahwa prajurit TNI tidak seharusnya terlibat dalam dunia bisnis atau politik, dan perubahan tersebut harus dibatalkan dalam pembahasan revisi UU TNI. Jika diakomodasi, perubahan ini akan semakin mengukuhkan keterlibatan TNI dalam sektor pengamanan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan publik terhadap TNI.

Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil:

Mendesak Panglima TNI untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan keterlibatan TNI dalam bisnis pengamanan hiburan malam di Surabaya.

Mengimbau Presiden dan DPR RI untuk membatalkan rencana perubahan UU TNI yang akan menghapus larangan bagi TNI untuk terlibat dalam bisnis.

Mendorong Presiden dan DPR RI untuk memasukkan agenda perubahan UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam Prolegnas 2024-2029.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari berbagai organisasi seperti SETARA Institute, PBHI, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, ELSAM, HRWG, WALHI, Koalisi Perempuan Indonesia, Centra Initiative, LBH Jakarta, LBH Pers, ALDP, AMAN, Public Virtue, dan ICJR.

Jakarta, 14 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!