Melanesiatimes.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Sorong baru-baru ini mengeluarkan Pengumuman No. 1127/PENG-92.71.HP.02.02/X/2024 yang menginformasikan hilangnya sejumlah sertifikat tanah.
Pengumuman ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki lahan dan sertifikat tanah terdaftar.
Melalui pengumuman tersebut, BPN memberikan waktu selama 30 hari kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan terhadap penggantian sertifikat yang hilang.
Ini merupakan langkah transparan dan partisipatif yang diambil oleh BPN agar masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya terkait penggantian sertifikat tanah yang dianggap hilang dalam proses administrasi.
Sertifikat-sertifikat yang dilaporkan hilang mencakup lima dokumen penting dengan rincian yang telah ditetapkan oleh BPN. Penggantian sertifikat ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang merupakan dasar hukum dalam pengelolaan sertifikat tanah di Indonesia.
Ada beberapa sertifikat yang tercatat hilang, di antaranya adalah sertifikat dengan nomor 00339/Klademak, yang terdaftar atas nama Lembaga Pemasyarakatan Sorong. Sertifikat ini memiliki luas 428 m² dan dibuka pada 11 Juli 1983, sementara sertifikat hilangnya dicatat pada 15 Juli 2024. Pengumuman ini juga mencakup sertifikat lainnya yang juga menggunakan nama pemohon dan lokasi yang sama.
Sertifikat lainnya yang diumumkan hilang adalah Pakai No. 00250/Maparumi Utara, dengan luas 430 m², dan juga terdaftar atas nama Lembaga Pemasyarakatan Sorong. Sementara untuk sertifikat 00009/Malanu, dengan luas mencapai 19.992 m², terdaftar atas nama Departemen Kehakiman, menunjukkan betapa variatifnya lokasi dan ukuran lahan yang terdampak.
Dalam hal ini, Sabina Abdul Rachman sebagai pemohon sertifikat Guna Bangunan No. 01248/Kampung Baru juga turut disebutkan dalam pengumuman BPN, menambah kompleksitas pengelolaan sertifikat tanah di wilayah tersebut. Sertifikat yang hilang memiliki luas 300 m² dan terdaftar atas nama PT. Citra Raja Ampat Canning, menunjukkan keterlibatan sektor swasta dalam penguasaan lahan.
BPN Kota Sorong mengingatkan masyarakat bahwa jika tidak ada keberatan yang muncul dalam kurun waktu 30 hari, sertifikat pengganti akan resmi diterbitkan dan sertifikat yang hilang akan dinyatakan tidak berlaku. Ini menjadi langkah proaktif untuk menyelesaikan masalah administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.
Penting untuk dicatat, bagi masyarakat yang merasa keberatan, mereka diminta untuk menyampaikan alasan dan bukti yang mendukung kepada Kantor Pertanahan Kota Sorong. Ini adalah kesempatan bagi warga untuk menjaga hak-hak mereka atas tanah yang mereka miliki.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Mesak Taloy, S.Sos, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong. Keterlibatan pihak berwenang dalam memberikan informasi terbuka kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan terhadap proses pendaftaran tanah.
Untuk pertanyaan lebih lanjut atau informasi tambahan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kota Sorong. Dengan langkah ini, BPN menunjukkan komitmennya dalam menangani masalah pertanahan secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa setiap pemilik sertifikat mendapatkan perlindungan yang tepat atas hak-hak mereka.
Tidak ada komentar