Melanesiatimes.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil langkah tegas dalam menghadapi pembatalan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Setelah terbitnya Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, PKS mengumumkan rencana untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Keputusan KPU yang dikeluarkan pada tanggal 4 November 2024 ini dianggap tidak sah oleh PKS. Mereka berpendapat bahwa alasan yang digunakan oleh KPU untuk membatalkan pencalonan Umlati tidak berdasar dan keliru.
Tim Hukum dan Advokasi PKS, yang dipimpin oleh Zainudin Paru, S.H., M.H., akan menjadi penggagas gugatan ini.
Dalam surat keputusan tersebut, KPU menyatakan bahwa pencalonan Abdul Faris Umlati dibatalkan berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, PKS menilai bahwa interpretasi KPU terhadap pasal tersebut sangat tidak tepat. Mereka berargumen bahwa Kepala Distrik dan Kepala Dusun tidak termasuk dalam kategori pejabat yang dimaksud dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, PKS menekankan bahwa Abdul Faris Umlati bukanlah petahana, melainkan seorang calon baru yang berhak untuk berkompetisi dalam pemilihan gubernur. Hal ini menjadi poin penting dalam gugatan yang akan diajukan, karena PKS percaya bahwa KPU telah salah menerapkan ketentuan hukum yang ada.
PKS yakin bahwa keputusan KPU tersebut cacat materil dan melanggar prinsip keadilan dalam proses demokrasi. Menurut mereka, setiap calon berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum. Oleh karena itu, gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan Abdul Faris Umlati, tetapi juga untuk menjaga integritas pemilihan umum di Papua Barat Daya.
Zainudin Paru, selaku ketua tim hukum, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan semua aspek hukum yang ada. “Kami percaya bahwa pengadilan akan melihat bahwa keputusan KPU tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
PKS berkomitmen untuk memperjuangkan hak konstitusional setiap calon yang dinyatakan layak. Dalam konteks ini, PKS juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang diambil oleh KPU.
Mereka berharap agar proses hukum ini dapat memberikan pencerahan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan gubernur mendatang. Sementara itu, reaksi publik terhadap pembatalan pencalonan ini cukup beragam. Banyak pendukung Abdul Faris Umlati yang merasa kecewa dan berharap agar keputusan ini dapat dibatalkan melalui jalur hukum.
PKS percaya bahwa Umlati memiliki kapasitas dan visi yang baik untuk memimpin Papua Barat Daya.
Di sisi lain, pengamat politik menilai bahwa langkah PKS ini mencerminkan dinamika politik yang semakin kompleks di daerah tersebut. “Gugatan ini bisa jadi akan memicu perdebatan lebih lanjut mengenai regulasi pemilihan umum di Indonesia, khususnya di Papua Barat Daya,” kata seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Dengan langkah hukum yang diambil, PKS berharap dapat mengembalikan hak Abdul Faris Umlati untuk bersaing dalam pemilihan gubernur. Proses ini diharapkan tidak hanya memberi keadilan bagi calon, tetapi juga menciptakan iklim demokrasi yang sehat di Papua Barat Daya. Kini semua mata tertuju pada PT TUN, menanti keputusan yang akan menentukan arah pemilihan gubernur mendatang.
Tidak ada komentar