Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mengambil langkah tegas dengan membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu PBD yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2024, terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Umlati.
Ketua KPU PBD, Andarias Daniel Kambu, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas pelanggaran administrasi pemilihan. KPU, sebagai lembaga yang berwenang, berkewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu tujuh hari setelah diterima.
Dalam penjelasannya, Kambu merinci bahwa KPU PBD telah melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu dan menemukan bahwa Abdul Faris Umlati terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Rekomendasi Bawaslu tersebut diubah melalui surat ralat yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2024, namun substansi pelanggaran tetap sama.
Keputusan pembatalan pencalonan ini dituangkan dalam Berita Acara Pleno Penetapan Nomor 242/PL.02.-BA/96/2024 yang ditetapkan pada 4 November 2024. Dalam keputusan tersebut, KPU PBD menegaskan bahwa keputusan ini bukan merupakan kehendak pribadi komisioner, melainkan merupakan pelaksanaan dari rekomendasi Bawaslu yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan keputusan ini, Abdul Faris Umlati tidak lagi terdaftar sebagai calon gubernur dalam pemilihan mendatang. Hal ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pendukungnya yang merasa keputusan ini tidak adil. KPU PBD pun mengingatkan bahwa bagi pasangan calon yang merasa dirugikan oleh keputusan ini, mereka dapat menempuh jalur hukum di Mahkamah Agung.
Andarias Kambu menegaskan bahwa KPU PBD sangat menghargai proses demokrasi dan akan selalu berpegang pada aturan yang berlaku. “Kami mohon maaf kepada semua pihak yang terdampak keputusan ini. Namun, keputusan ini diambil untuk menjaga integritas pemilihan umum di Papua Barat Daya,” ujarnya.
Rekomendasi Bawaslu yang menjadi dasar keputusan ini mencerminkan pentingnya pengawasan dalam proses pemilihan. Pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Abdul Faris Umlati menjadi perhatian serius bagi KPU dan Bawaslu, yang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap calon memenuhi syarat yang ditetapkan.
Masyarakat pun menunggu langkah selanjutnya dari Abdul Faris Umlati. Apakah dia akan mengambil langkah hukum untuk menggugat keputusan ini? Atau akan ada calon lain yang muncul untuk menggantikan posisinya? Pertanyaan-pertanyaan ini kini menggantung di benak publik.
Dengan situasi yang semakin memanas menjelang pemilihan, semua pihak diharapkan untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi dan hukum.
KPU PBD berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan baik, demi terciptanya pemilihan yang adil dan transparan di Papua Barat Daya. Keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi semua calon dan partai politik dalam menjaga integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Tidak ada komentar