Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya secara resmi telah membatalkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, sebagai calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. Sorong (05/11/2024).
Keputusan ini berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 105 tahun 2024, tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 78 tahun tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
Keputusan ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10.2024 yang bersifat penting.
Setelah Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya memberikan surat rekomendasi kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya, maka KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan rapat pleno tertutup pada Senin 04 November 2024 malam dan memutuskan bahwa: saudara Abdul Faris Umlati Sebagai Calon Gubenur Papua Barat Daya sebagaimana surat keputusan di bawah ini:
Tidak ada komentar