Melanesiatimes.com – Tim hukum yang mewakili pasangan calon (Paslon) Alfaris Umlati dan Petrus Kasihiw siap mengambil langkah hukum dengan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul dugaan adanya cacat prosedural dalam rekomendasi pelanggaran administrasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu pada tanggal 28 Oktober 2024.
Yohanes Akwan, S.H., M.AP, selaku kuasa hukum Paslon ARUS, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut dianggap tidak sah karena dasar dari rekomendasi itu sudah dihentikan oleh Gakkumdu Papua Barat Daya.
“Dengan adanya keputusan penghentian kasus dari Gakkumdu, seharusnya Bawaslu tidak lagi mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yohanes mengungkapkan keprihatinannya bahwa tindakan Bawaslu PBD yang tetap melanjutkan rekomendasi tersebut berpotensi menciptakan konflik administratif antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya.
“Ini bisa mengganggu proses pemilu yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap dapat mempengaruhi jalannya pemilu. “Kami menduga ada pelanggaran kode etik dalam tindakan Bawaslu. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh DKPP RI agar penyelenggara pemilu ke depan dapat bekerja dengan lebih profesional dan mematuhi prosedur yang berlaku,” tutup Yohanes Akwan, menekankan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu.
Tidak ada komentar