Melanesiatimes.com – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Papua Barat Daya telah resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan Calon Gubernur Abdul Faris Umlati (AFU). Kasus ini sebelumnya dilimpahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk ditindaklanjuti.
Dalam penjelasannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya, yang juga berperan sebagai Pembina Gakkumdu PBD, menyampaikan bahwa laporan polisi dengan nomor Pol B.228/X/2024 tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur formil yang diperlukan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pada saat konferensi pers di Rilych Panorama Hotel Kota Sorong pada malam hari, Minggu (03/11/2024) usai pertemuan dengan insan Pers.
Dalam keterangannya Kombes Novia Jaya menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan penelusuran yang mendalam dan merekomendasikan agar kasus ini ditindaklanjuti sebagai tindak pidana pemilu.
“Ada dua langkah yang diambil oleh Gakkumdu. Pertama, administrasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu, dan kedua, kami telah membuat laporan polisi untuk menyelidiki lebih lanjut,” ujarnya.
Pada tanggal 13 Oktober 2024, laporan polisi terkait dugaan pelanggaran pemilu atas nama Abdul Faris Umlati telah dibuat. Tim penyidik kemudian melaksanakan serangkaian langkah, termasuk membuat rencana penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Kombes Novia menambahkan bahwa mereka memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan penyidikan, bukan hari kalender.
Dalam proses ini, sebanyak 23 saksi, termasuk terlapor, telah dipanggil dan diperiksa. “Kami mengundang terlapor pada tanggal 24 Oktober, namun yang bersangkutan tidak hadir. Panggilan kedua dikeluarkan untuk tanggal 28 Oktober, dan akhirnya kami berhasil melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Meskipun penyidikan terus berlanjut, Kombes Novia menegaskan pentingnya memenuhi unsur pembuktian sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yang mengharuskan adanya keterangan ahli.
“Kami mengadakan rapat untuk membahas pemeriksaan saksi ahli pidana dan ahli dari Kementerian Dalam Negeri. Kami perlu membuktikan aspek material dari perbuatan tersebut, serta aspek formil terkait surat penunjukan yang diterbitkan oleh terlapor,” tambahnya.
Gakkumdu PBD kemudian melakukan koordinasi dengan Bawaslu PBD untuk mendatangi Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 19 Oktober 2024, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Upaya lebih lanjut dilakukan dengan mengirimkan surat pada tanggal 25 Oktober, tetapi tetap tanpa balasan. “Kami sepakat untuk menghentikan kasus ini karena aspek material telah terpenuhi, namun aspek formil tidak,” tutup Kombes Novia.
Sebelumnya, Bawaslu PBD, melalui Komisioner Zatriawati, telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Abdul Faris Umlati. Surat rekomendasi tersebut, yang mengalami beberapa perubahan, menyatakan adanya pelanggaran dalam penggantian pejabat administrasi oleh calon gubernur tersebut.
Zatriawati menegaskan bahwa temuan ini didasarkan pada hasil penelusuran dan kesepakatan dari pimpinan Bawaslu PBD. Rekomendasi tersebut meminta KPU untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Sintia_Rahayaan)
Tidak ada komentar