Politik

Paslon JOIN Ajukan Kasasi ke MA: Tantangan Hukum di Tengah Pemilukada Tahun 2024

315
×

Paslon JOIN Ajukan Kasasi ke MA: Tantangan Hukum di Tengah Pemilukada Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 4, Joppie Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje (JOIN), telah mengambil langkah hukum penting dengan mengajukan kasasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado pada Kamis, 24 Oktober 2024. Langkah ini diambil setelah keputusan PTTUN yang menyatakan bahwa perkara mereka tidak diterima.

Yatir Yuda Marau, kuasa hukum JOIN, mengonfirmasi langkah tersebut saat ditemui di Jakarta pada Jumat, 25 Oktober 2024. “Benar, kami telah mengajukan kasasi terkait putusan PTTUN Manado yang menyangkut perkara nomor 5 terhadap KPU Papua Barat Daya. Keputusan tersebut NO atau tidak diterima, bukan ditolak, sehingga kami merasa perlu untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut,” ungkap Yuda.

Alasan di balik pengajuan kasasi ini adalah ketidakpuasan terhadap pertimbangan hakim PT TUN Manado, yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menangani status keaslian Orang Asli Papua (OAP). “Kami tidak menggugat status keaslian OAP, melainkan keberatan terhadap SK KPU yang meloloskan salah satu pasangan calon yang bukan OAP, tanpa mengakomodasi keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP). KPU tidak memiliki alasan atau kewenangan untuk memverifikasi keaslian OAP,” tegas Yuda.

Meskipun menghadapi tantangan hukum, Yuda tetap optimis bahwa gugatan mereka akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA). “Kami percaya bahwa argumentasi kami kuat dan akan dikabulkan oleh MA,” tambahnya.

Setelah pengajuan kasasi, KPU sebagai tergugat memiliki waktu sekitar tiga hari untuk mengajukan kontra memori kasasi. Proses ini kemudian akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung, yang memiliki waktu sekitar 20 hari untuk memberikan putusan final yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan langkah ini, pasangan calon JOIN menunjukkan komitmen mereka untuk memperjuangkan keadilan dalam proses pemilu, meskipun harus melalui jalur hukum yang panjang dan berliku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!