Segudang Pelanggaran Pildaka Dibiarkan Oleh Bawaslu Fakfak, Brian Johan: Kinerja Bawaslu Amburadul

Melanesiatimes.com – Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Fakfak, Brian Johan Rahmat Aditya Iha kesal atas kinerja Bawaslu Kabupaten Fakfak yang dinilai tidak profesional dan pemalas.

Bacaan Lainnya

Brian Johan bersama rekan-rekannya pun melapor ke Bawaslu RI (Pusat) terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Fakfak, serta kinerja Bawaslu Fakfak yang tidak becus.

Brian mengatakan, banyak sudah laporan pelangagran Pilkada yang terjadi di Kabupaten Fakfak, namun tidak ada satupun yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat.

“Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak profesional dalam menangani kasus hukum pilkada. Baik itu pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, maupun pidana. Bawaslu Fakfak lepas tangan dan tidak profesional,” kata Brian Johan kepada awak media di Bawaslu RI, Rabu (23/10/2024).

Brian Johan mengaku heran, kenapa Bawaslu tidak mengambil tindakan apa-apa padahal pelanggaran ada di depan mata. Tidak ada porsi kerja yang dilakukan Bawaslu Fakfak, dan semua diserahkan ke Gakkumdu.

“Apa yang seharusnya ditangani Bawaslu malah dilemparkan ke Gakkumdu yang fungsinya berbeda dalam menangani laporan pelanggaran pemilu,” tegas Brian Johan.

Ia menyebut Bawaslu Kabupaten Fakfak sangat amatir dalam bertugas. Mereka tidak turun ke lapangan, padahal ada pelanggaran yang nyata, seperti kampanye rasis yang dilakukan pasangan calon tertentu.

Kemudian terjadi penyalahgunaan jabatan, dimana incumbnet diduga kuat memanfaatkan program pemerintah untuk kampanye.

“Bawaslu Fakfak sangat tidak profesional karena tidak melihat langsung dan meneliti kampanye, sehingga ada yang melakukan kampanye rasis, tapi kok tidak ditemukan oleh Bawaslu. Padahal rekamannya ada,” jelasnya.

Akibat kinerja Bawaslu Fakfak yang tidak profesional inilah, Brian Johan bersama kawan-kawannya membuat laporan ke Bawaslu Pusat agar ditindaklanjuti.

“Laporan ke Bawaslu Pusat sudah kita sampaikan sejak hati Senin (21/10/2024). Jadi harusnya hati ini diputuskan salam pleno,” jelas Brian Johan didampingi Chaty Uswanas.

Ada sederet dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan ke Bawaslu Fakfak, bahkan mencapai 24 Laporan dan disertai alat bukti. Namun tak satupun ditindaklanjuti oleh Bawaslu Fakfak, sehingga dibawa ke Bawaslu Pusat.

Sebagai contoh, pada 30 September 2024, Mohammad Yunus Syafaad membuat laporan ke Bawaslu Fakfak atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Dinas Pembersayaa. masyarakat Drs. Umar Alhamid, M.Si yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pengukuhan perpanjangan masa jabatan 129 Kepala Kampung dan 706 Badan Permusyawaratan Kampung (BAPERKAM).

Umar Alhamid juga dilaporkan menggunakan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian pada Senin 30 September 2024 sore, ada lagi laporan ke Bawaslu Fakfak oleh Anton Tanggahma, bahwa terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh pasangan calon Bupati-Calon Wakil Bupati Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom yang diduga menggunakan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ada juga laporan pada 4 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak, kali ini saudari Siti Hajar Uswanas melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Untung- Yohana yang diduga Menggunakan

Program dan Kegiatan Launcing Persiapan 54 Kampung Pemekaran Tahun 2024 yang di duga menguntungkan salah satu pasangan calon.

Masih banyak lagi laporan yang disampaikan ke Bawaslu Fakfak, bahkan mencapai 25 Laporan dan semua disertai alat bukti. Namun tidak ada yang ditindaklanjuti Bawaslu.

Pos terkait