Melanesiatimes.com – Kuasa Hukum KPU Provinsi Papua Barat Daya, Pieter Ell menanggapi pesan berantai yang beredar terkait putusan perkara nomor 5 pada sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado beberapa waktu lalu. Jakarta (17/10/2024).
Sehubungan dengan itu maka kuasa hukum KPU Provinsi Papua Barat Daya, Pieter Ell, menegaskan,” Bahwa skreenshoot yang beredar adalah register perkara nomor 5 dan tuntutanya diajukan oleh paslon Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya nomor urut 4, Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje yang tercatat pada sistem informsi ptun manado tidak benar,” terang Pieter.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa jadwal putusan perkara nomor 5 diagendakn pada tanggal 21 Oktober 2024, sehingga informasi yang beredar pada sebelum tanggal 21 Oktober 2024 adalah hoax,” tegasnya.
Kuasa Hukum KPU Provinsi Papua Barat Daya, menghimbau kepada masyarakat Papua Barat Daya agar jangan muda percaya dengan informasi hoax.
“Kalau kita mendapatkan sebuah informasi, ada baiknya kita cek kepastiannya dulu dari pihak-pihak terkait, sehingga informasi yang kita dapat benar-benar dari sumbernya, kata Pieter, ketika dapat informasinya jangan kita teruskan sebelum memastikan dari sumbernya,” imbuhnya.
Pieter yakin bahwa masyarakat Papua Barat Daya adalah masyarakat yang cerdas, sudah bisa membedakan mana informasi hoax dan mana informasi yang benar.
‘Kunci untuk mengetahui kebenaran tersebut cuma satu, kita pertanyakan kepada sumbernya, itu aja,” tandasnya.
Ia berharap kepada masyarakat Provinsi Papua Barat Daya agar jangan muda terprovokasi dengan segala macam bentuk informasi hoax, karena inj informasi orang-orang yang tidak punya pekerjaan, kerjanya hanya adu domba.