Pendidikan

Kuasa Hukum KPU PBD Katakan Saksi Penuh Sandiwara, Ternyata di Fasilitasi MRPBD

150
×

Kuasa Hukum KPU PBD Katakan Saksi Penuh Sandiwara, Ternyata di Fasilitasi MRPBD

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Sidang Perkara gugatan antara penggugat pasangan calon Gubernur Papua Barat Daya, Joppie Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje (JOIN) melawan KPU Papua Barat Daya sebagai tergugat kembali dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (14/10/24).

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua PT TUN Manado, Simbar Kristanto dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi oleh pihak tergugat yaitu KPU Papua Barat Daya. Dimana KPU Papua Barat Daya melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell dan rekan menghadirkan 2 orang saksi ahli yaitu Komisioner KPU RI, Idham Holik, dan Guru Besar Fakultas Hukum Uncen, Viktor Manangkey. Sedangkan 4 orang saksi fakta adalah, Ketua Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat, Yohanes Arempeley, Ketua LMA Ambel, Mika Siam, Ketua LMA 7 Suku Bintuni Marthen Wersin serta 1 orang staf KPU, Elias Sawaki.

Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum JOIN yang mengatakan bahwa keterangan saksi bersesuaian, kuasa hukum KPU PBD, Pieter Ell mengungkapkan bahwa saat pembuktian dan keterangan saksi oleh pihak penggugat Jumat (11/10/24) lalu terungkap fakta yang mengejutkan dan selama ini ditutupi oleh publik.

“Jadi tanggal 11 itu saksi yang dihadirkan oleh Penggugat adalah saksi yang penuh sandiwara, abal-abal. Contohnya adalah kehadiran Yulianus Tebu yang mengaku bahwa dia ketua LMA Ambel, padahal yang sah adalah Mika Siam karena terdaftar di Kesbangpol serta kepengurusan sejak tahun 2019 – 2025. Legalitasnya tidak diragukan lagi,” ungkap Pieter.

Selain itu Ia mengungkapkan bahwa dalam persidangan tersebut, terungkap pasukan cawat merah. Yaitu masyarakat adat yang yang mengaku sebagai ketua marga Sanoi, Enos Sanoi.

“Kami heran, saksi ini KTPnya baru dikeluarkan akhir Agustus 2024, betulkan dia punya nama Enos Sanoi ini yang kami curiga. Kemudian dari keterangan dia, diketahui bahwa mulai dari proses dia dari Raja Ampat sampai ke Kota Sorong, kemudian singgah di kantor MRP Papua Barat Daya sebelum menggelar sumpah adat di kantor KPU Papua Barat Daya, semuanya dibiayai oleh MRP Papua Barat Daya,” terang Pieter.

Sehingga dia meminta kepada kuasa hukum JOIN untuk mengungkapkan fakta, jangan memberikan angin segar kepada masyarakat yang mengatakan bahwa keterangan saksi bersesuaian. Dimana sesuai keterangan saksi ahli Viktor Manangkey, menegaskan bahwa SK 78 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya yang dikeluarkan oleh KPU PBD sudah sesuai dengan prosedur, substansi dan kewenangan dan sebaliknya legal standing penggugat dalam mengajukan gugatan tidak ada kerugian atau nol kerugian.

“Banyak sinetronnya, gimmick-gimmicknya saat persidangan, justru itu yang merugikan mereka sendiri. Hal ini dipertegas oleh keterangan saksi ahli kami, bahwa tidak ada kerugian, zero atau nol kerugian bagi paslon JOIN. Jadi legal standingnya disitu, kalau tidak ada kerugian, buat apa di bawa ke PT TUN,” tutup Pieter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!