Politik

Bawaslu Kota Sorong Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Bersama Badan Adhoc Se-Kota Sorong

205
×

Bawaslu Kota Sorong Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Bersama Badan Adhoc Se-Kota Sorong

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bersama Panwas Distrik dan Pengawas Kelurahan dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024. giat ini berlangsung di hotel Belagri Kota Sorong pada Selasa (01/10/2024).

Anggota Komisioner Bawaslu Kota Sorong, Julce Ivone Sahureka, menjelaskan, rakor ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye, sekaligus menentukan koordinasi yang diperlukan antara Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat Kelurahan dan Distrik.

“Pengawas pemilu lapangan ini memiliki fungsi sebagai pemberi informasi yang akurat mengenai pelanggaran yang terjadi, yang kemudian akan disampaikan kepada pimpinan untuk proses penindakan yang jelas,” ujar Julce

Sebagai Divisi P3S, ia memastikan setiap pengawasan di jalankan sebagaimana mestinya, dengan senantiasa berpedoman pada koridor yang berlaku.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) itu menambahkan, semua informasi yang terdapat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Segala larangan terkait kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang yang kemudian turunannya PKPU Nomor 13 Tahun 2024 harus dipatuhi dengan seksama. Kampanye tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu, KPU maupun kepolisian tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Selain itu, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai tempat dan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI/Polri juga dilarang.

Julce mengaku, hingga saat ini belum terdapat laporan atau temuan mengenai curi star pemasangan APK. Apabila temuan tersebut muncul, maka akan dilakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

Dalam hal pengawasan, apabila terdapat pelanggaran, tindakan pertama yang akan dilakukan adalah surat peringatan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi.

“Jika pelanggaran terus dilakukan, yang bersangkutan akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan apa yang diperbuat,”tutup Julce Ivone Sahureke. (Sintia_Rahayaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!