Pieter Ell: KPU Prov.PBD Bawa 1.000 Lembar Bukti Ke Bawaslu PBD

Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya melakukan klarifikasi Surat undangan Klarifikasi terkait Laporan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya lewat Kuasa Hukum Pieter Ell, pada Minggu (29/09/2024).

Bacaan Lainnya

Surat Klarifikasi dengan Nomor: 003/Reg/PL/PG/Prov/38.00/IX/2024 dan Laporan Pengaduan Nomor: 004/Reg/PL/PG/Prov/38.00/IX/2024 maka untuk dan atas nama klien kami Komisi

Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pasal 26 ayat 4 menegaskan kehadiran pelapor terlapor danatau pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dapat didampingi oleh kuasa hukum atau tim kampanye.

Proses klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya berlangsung pada hari Minggu, 29 September 2024 selama 7 (tujuh) jam dengan total pertanyaan lebih dari 100 (seratus) pertanyaan.

“Klien kami sebagai terlapor di bawah sumpah telah menyampaikan keterangan sebenar-benarnya tentang peristiwa hukum yang dialami dilihat dan dirasakan sendiri,” terang Pieter.

Kami yakin dan percaya Tim Gakumdu dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bekerja profesional untuk mendudukkan persoalan ini secara terang benderang menurut hukum dan tim penasehat hukum juga telah menyerahkan bukti-bukti sebanyak kurang lebih 1.000 lembar pada Bawaslu.

Pieter Ell juga menyampaikan laporan yang disampaikan kepada bawaslu sangat tidak berdasar, pasalnya di dalam Perbawaslu tidak ada aturan terkait laporan tersebut.

“Tidak ada legal standingnya untuk pengaduan Lembaga, yang dimaksud dengan peloparan ke Bawaslu adalah bakal calon atau calon yang merasa dirugikan, sesuai dengan perbawaslu 2 tahun 2020 pasal 6.

Selain itu kalau ada aturan yang menerangkan terkait hal diluar itu, kasih tunjuk saya hari ini juga siap undur diri sebagai kuasa hukum KPU Provinsi Papua Barat Daya, yang penting tunjukan saya pasal berapa,” tegas Pieter.

Pieter juga menegaskan kalau ada lembaga tertentu yang merasa dirugikan atau kewenangannya terganggu dengan berlakunya sebuah keputusan, pengaduannya bukan ke Bawaslu, namun mengadukan ke Mahkamah Konstitusi, untuk pengajuan judisial reviuw.

Pos terkait