Melanesiatimes.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kabupaten Maluku Tengah menggelar rapat koordinasi pengawasan dalam rangka mengevaluasi perekrutan pengawas TPS pilkada serentak tahun 2024, jum’at, (27/09/2024).
Agenda penting tersebut diketahui mulai berjalan pada pukul 14.30 WIT dan berlangsung di gedung pertemuan hotel Isabella yang berlokasi di Jl. Chr. M. Tiahahu, namasina kecamatan kota Masohi kabupaten Maluku Tengah.
Ketua Bawaslu Malteng La Amisuri, S.Pd.I yang hadir dalam rapat terlihat didampingi sekretaris Iksan, SH., dan peserta rapat koordinasi sebanyak 40 perwakilan dari panwascam pada 18 kecamatan yang ada di linkup kabupaten Maluku Tengah.
“kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi pembentukan pengawas TPS 18 kecamatan yang hadir dengan peserta berjumlah 40 orang,” jawab Amisuri setelah ditanyai para wartawan seusai membuka dan menghadiri rapat.
Dengan berkaca pada Indeks kerawanan pemilu di pemilihan umum bulan februari lalu, Amisuri mengakui bahwa kondisi geografis dari masing-masing kecamatan yang berbeda-beda disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab fungsi pengawasan di TPS tidak maksimal.
Menurutnya “hal ini cukup berpengaruh, termasuk keterpenuhan pengawas TPS yang baru mencapai angka 80% dari 624 TPS di 191 desa yang harus dipenuhi,” lanjut Amisuri menambahkan.
Sehingga antisipasi Bawaslu pun dilakukan dengan dengan terus memberikan pemahaman yang masif kepada panwascam yang ada di kecamatan agar pentingnya meningkatkan pengawasan di pilkada nanti.
“harapannya mereka (panwascam) tidak langsung melakukan upaya penindakan, tapi lebih kepada pencegahan. Karena jika pencegahan itu tidak dilakukan, maka pasti pelanggaran akan terjadi,” harap Amisuri.
Diwaktu yang bersamaan, ketua Bawaslu Malteng ini menyempatkan diri memberi penjelasan mengenai pro kontra boleh tidaknya ASN terlibat kampanye yang akhir-akhir ini ramai diperdebatkan oleh masyarakat.
“asalkan yang bersangkutan tidak aktif. Artinya tidak menunjukkan gerakan jari tangan yang mengisyaratkan kode salah satu paslon, bersorak-sorak. Dia cukup diam, pasif, dan mendengarkan saja,” jelasnya.
Lebih jauh beliau menambahkan “cukup yang bersangkutan mendengarkan dan tidak melakukan gerakan-gerakan tambahan. Sebab pada prinsipnya kita tidak bisa membatasi sepenuhnya ASN karena mereka juga warga negara yang memiliki hak politik,” tutup Amisuri. (HUAT)