Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Provinsi Papua Barat Daya, pada Minggu (22/09/2024).
Rapat Pleno Terbuka dihadiri Forkopimda dari unsur pemerintah, Kejaksaan Tinggi, Perwkilan Danrem, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, KPU Kabupaten Kota dan 5 Perwakilan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Rapat Pleno terbuka di hari ini berjalan dengan baik, aman dan lancar, tanpa ada gangguan,” kata Jefry.
Rapat dibuka langsung Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu di dampingi 4 anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Sesuai dengan hasil pencoliktan dan perbaikan, resmi ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Papua Barat Daya dengan jumlah 435.812 pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Dengan jumlah pemilih laki-laki 223.824 orang dan pemilih perempuan 211.988 pemilih.
Dari jumlah tersebut 435.812 merupakan data yang tersebar di 5 kabupaten 1 kota dengan julah Distrik 132 dan 1013 Desa.
Jefry Obeth Kambu selaku Kadiv Rendatin mengatakan, “hasil ini sudah sesuai dengan hasil pencoliktan dan perbaikan,” ungkapnya
Hasil Rapat Pleno ini dengan mengeluarkan Berita Acara Nomor : 195/PL.02.1-BA/96/3.2/2024 tentang Rakapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Papua Barat Daya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Jumlah TPS Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 1.554 TPS, yang tersebar di 4 kabupaten dan 1 Kota.