Politik

Persiapan Penetapan DPT Dan TPS Se-Provinsi Papua Barat Daya

100
×

Persiapan Penetapan DPT Dan TPS Se-Provinsi Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, Divisi Perencanaan data dan informasi (Rendatin) sedang menyusun serta memperbarui Data Pemilih Sementara untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap.

Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia dan juga berdasarkan PKPU 2 tahun 2002 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Papua Barat Daya.

KPU juga berpedoman pada peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 Tahun 2014 tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan merujuk pada petunjuk teknis yang ditetapkan dalam Keputusan KPU nomor 799 tahun 2024, bahwa “seluruh tahapan penyusunan daftar pemilih telah dilaksanakan sejak mulai dari tanggal 24 Juni tahun 2004 sampai hari ini bahkan penetapan DPS pun telah akan ditetapkan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, dengan jumlah DPS 432.822 Pemilih,” ujar Jefry.

Akan tetapi kata Jefry,  jumlah ini belum final, karena bisa terjadi pengurangan, karena bisa saja ada yang sudah pindah atau meninggal tapi namanya masih ada ataupun bisa terjadi penambahan, karena masih ada masyarakat yang belum terdaftar,” ucapnya.

Lanjutnya, saat ini KPU Kabupaten/Kota sedang perbaikan data, juga masih menunggu  tanggapan Masyarakat.

Berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat 1, PKPU nomor 7 tahun 2024, Kabupaten Kota akan melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih tetap dimulai dari tanggal 14 – 21 September 2024 dan selanjutnya akan direkap oleh KPU provinsi yaitu dari tanggal 22 – 23 September tahun 2004.

Kami telah melakukan rapat bersama dengan kabupaten kota untuk menyusun jadwal pelaksanaan rapat pleno di tingkat kabupaten/kota, sehingga telah disepakati bahwa secara serentak KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota akan melakukan rapat pleno penetapan dimulai dari tanggal 19 – 20 September 2024.

“Harusnya sampai tanggal 21 September akan tetapi banyak agenda dan jadwal, maka kita presur sampai tanggal 20 September 2024,” tandasnya.

KPU Provinsi Papua Barat Daya juga akan mempersiapkan rapat pleno di tanggal 21 September dan akan di tetapkan pada pada tanggal 22 September, pukul 13.00 Wip.

Selain itu KPU juga akan menetapkan jumlah TPS di Provinsi Papua Barat Daya, yang sementara adalah berjumlah 1.554.

Didalam 1.554 TPS sudah tercover beberapa TPS khusus di lokasi khusus, diantaranya, 1 TPS di Kota Sorong (Lapas), 3 TPS di Kabupaten Sorong (Perusahan, Sorong Selatan 3 TPS, dua diantaranya ada di dua perusahaan dan satunya ada di Lapas.

Jefry berharap dukungan serta kerjasama seluruh Masyarakat kota Sorong, Stakeholder Pemilu baik itu Pemerintah Daerah, TNI-Polri, tokoh pemuda, tokoh Perempuan, tokoh Adat, Mahasiswa dan teman-teman pers agar menjaga dan mendukung kerja-kerja KPU dalam tahapan – tahapan hingga melahirkan Pemimpin yang baik amanah dan membawah kesejahteraan bagi masyarakat Papua Barat Daya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!