Melanesiatimes.com – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menggelar konferensi pers terkait hasil Verifikasi Administrasi kelima Bakal Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya di kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya pada Rabu (18/09/2024).
Pieter Ell menyebutkan hasil verifikasi tentu ada pro kontra atas tanggapan masyarakat terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
KPU Provinsi Papua Barat Daya telah mengeluarkan pengumuman dengan nomor : 10/ PL 02.2-Pu/96/2.1/2024 tentang masukan dan tanggapan masyarakat.
“Tentu KPU Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan pengumuman itu sudah berdasarkan regulasi yang bersifat independen dan hirarki setelah melakukan konsultasi dengan KPU RI,” kata Pieter.
Semua keputusan KPU sudah berdasarkan undang-undang dan PKPU, sehingga jangan lagi berpolemik dalam menciptakan kondisi pada masyarakat.
Sesui pasal 137 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati, maka KPU Provinsi Papua Barat Daya telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi kelima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi syarat di antaranya:
- Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau
- Alfaris Umlati dan Petrus Kasihiuw
- Gabriel Assem dan Lukman Wigaje
- Bernard Sagrim dan Sirajudin Bauw
- Yoppye Onesimus dan Ibrahim Wigaje.
Maka ke lima pasangan calon tersebut di nyatakan memenuhi syarat sesuai peraturan KPU yang mengacuh pada :
- Undang-undang Dasar 1945 tentang KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen.
- Undang-undang nomor 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus dan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentqng perubahan kedua undang-undang nomor 21 tentang otonomi khusus.
- Putusan Mahkama Konstitusi nomo 29 tahun 2011
- PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota Wakil Wali Kota.
- Surat Dinas KPU RI No.1718/PL.02.2-SD/05/2024, perihal pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Papua.
Dengan dasar diatas tentunya KPU telah melaksanakan tahapan ini dengan berdasarkan amanat undang-undang dasar mampua peraturan kepemiluan.
“Lima Bakal Calon yang telah diumumkan oleh KPU sudah memenuhi syarat dan ketentuan, sehingga jangan lagi di potong,” ujar Pieter Ell.
Masalah pro kontra yang terjadi di dalam masyarakat merupakan hal yang lumrah serta di jamin dalam undang-undang. Hal ini juga merupakan bagian dari demokrasi.
“Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum, baik itu melalui Bawaslu, PTUN ataupun Mahkama Konstitusi,”tegas Ell
Kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya agar selalu mendukung pelaksanaan pemilkada ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa membuat konflik di tengah-tengah masyarakat. (Sintia_Rahayaan)