KPU Prov.PBD: Rakor Penyampaian Regulasi Dan Tahapan Serta Pelaporan Anggaran Kampanye

Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Bersama tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, di Aston Hotel Kota Sorong.

Bacaan Lainnya

Dalam rangka melaksanakan jadwal dan tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, KPU Provinsi Papua Barat Daya, mengundang kelima bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang di wakili oleh tim masing-masing paslon untuk melakukan rapat koordinasi terkait persiapan kampanye.

Dalam giat ini Kepala Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM Fatmawati menjelaskan “terkait kebijakan regulasi yang berhubungan dengan pelaksanaan tahapan kampanye dan kewajiban pelaporan dana kampanye selama massa kampanye dilakukan,” tutur Fatmawati.

KPU juga telah menyampaikan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, kepada tim pasangan calon yang telah mendaftarkan diri pada KPU Provinsi Papua Barat Daya.

“Tentu kaidah dan aturan pelaksanaan kampanye dan pelaporan sudah kami sampaikan kepada semua pimpinan partai pengusung melalui tim paslon yang telah di daftarkan apa KPU,” terang Kadiv Sosdikli, Parmas dan SDM.

Selain itu dalam ketentuan kampanye ada pelarangan penggunaan anggaran pada saat masa kampanye.

“Kami juga telah menyampaikan kepada tim paslon agar dalam masa kampanye tidak boleh ada penggunaan anggaran, “beber Fatmawati.

Fatmawati berharap output dari kegiatan ini tentu masing-masing tim paslon sudah dapat mengatur dan memastikan pelaksanaan kampanye ke depan, yang di rencanakan tanggal 25 september – 23 November teratur dan tersusun dengan baik.

Ia juga menegaskan bahwa semua metode kampanye dapat di jalankan oleh tim pasangan calon masing-masing dan KPU juga akan menyusun jadwal dan tahapannya.

Senadapun disampaikan oleh salah satu peserta rapat koordinasi persiapan kampanye, Zeth Kadakolo selaku Tim Paslo Arus. “Rapat Koordinasi ini dilakukan agar masing-masing partai dapat mengikuti kampanye yang nantinya akan disusun jadwal dan tahapannya oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya,” imbuhnya

Dalam rakor ini bukan saja jadwal dan tahapan kampanye saja, namun lebih di tekankan pada pembatasan anggaran dana kampanye dari masing-masing paslon.

“Terkait dengan kecil atau besarnya dana kampanye, kami akan lakukan koordinasi lagi dengan pihak KPU Provinsi Papua Barat Daya, “tegas Zeth

Dana kampanye tersebut bisa berasal dari pasangan calon, partai pengusung atau pasangan calon perseorangan.

Pos terkait