Melanesiatimes.com – Rencana Pembahasan RUU PPRT (rancangan undang-undang peraturan pekerja rumah tangga) adalah sinyal baik untuk para Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia. Hal ini mengafirmasi perhatian negara terhadap golongan tenaga PRT di Indonesia.
Bila merujuk pada catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), terdapat 3.308 kasus kekerasan menimpah PRT sepanjang 2021 sampai 2024, belum lagi eksploitasi terhadap PRT di Indonesia, sesungguhnya menampakkan kegagalan negara dalam melindungi pekerja di Indonesia.
Maka, dengan hadirnya RUU PPRT adalah bentuk formula negara dalam melindungi hak serta mampu menjaga keselamatan PRT dalam melaksanakan kerjanya.
Selain hal di atas, RUU PPRT ini meninjau lebih detail terhadap hak upah/gaji serta hak PPRT lainya.
Sebagai akademisi, tentu saya sangat mendukung, rencana pembahasan RUU PPRT ini. Dan berharap DPR RI segera menetapkan UU ini agar secepatnya di terapkan di Indonesia .