Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi pelaksanaan regulasi kampanye dan dana kampanye Se-Provinsi Papua Barat Daya dalam pemilihan kepala Daerah serentak tahun 2024 di Vega Prime Hotel Kota Sorong pada Selasa (17/09/2024).
Dalam keterangannya Fatmawati Annas mengatakan, “dalam rangka kordinasi ini ada dua konsentrasi pembahasan, pertama adalah terkait mekanisme persiapan kampanye pada pemilukada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, kedua, pelaporan materi dana kampanye untuk semua pasangan calon di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing,” terang Fatmawati.
KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan giat rapat kordinasi ini dalam rangka persiapan dana kampanye dan pelaporan dana kampanye, yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Daya.
“Kami menunggu dalam beberapa waktu kedepan pengesahan peraturan KPU terkait kampanye dan dana kampanye, sekaligus akan kami sampaikan kepada semua tim pasangan calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” kata Fatmawati.
Lanjut ia menjelaskan terkait pelaporan dana kampanye tentu akan dilaporkan pada masa kampanye, sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan oleh KPU. Selanjutnya akan kami sosialisasi kepada tim pasangan calon sekaligus dilakukan pemeriksaan terkait laporan-laporan yang nantinya akan di kembalikan kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Provinsi Papua Barat Daya itu pun menyebut, Sesuai regulasi, tentu ada batasan dalam sumbangan dana kampanye, dan sumber dana kampanye sendiri bisa dari perorangan, bisa juga dari pasangan calon, partai pendukung, partai non pengusung, dan juga dari badan usaha yang tidak mengikat.
“Untuk perorangan, akumulasi sumbangan maksimalnya berkisar tujuh puluh lima juta, sedangkan akumulasi sumbangan untuk partai politik, partai pendukung, atau partai non pengusung itu berkisar tuju ratus lima puluh juta. Hal demikian berlaku sama terhadap lembaga atau pihak lain yang berbadan hukum, akumulasinya tetap senilai tuju ratus lima puluh juta,” pungkas Fatmawati
Selain itu kata Fatmawati, sumbangan dari pasangan calon, partai pengusung, atau juga pasangan calon perseorangan maksimalnya tidak terbatas, akan tetapi kami akan membatasi pada jumlah pengeluaran secara keseluruhan,” bebernya.
Ia pun berharap, kedepannya kita akan duduk bersama dengan tim pasangan calon untuk kemudian memutuskan secara bersama-sama, sehingga nantinya akan di tuangkan dalam keputusan KPU Se-Provinsi Papua Barat Daya terkait besaran anggaran maksimal dana kampanye pada pilkada tahun 2024,” tutup kepala Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Provinsi Papua Barat Daya, Fatmawati Annas. (Sintia_Rahayaan).