Melanesiatimes.com – Usai melaksanakan Konferensi ke-XVI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sorong, Ketua terpilih (Formatur) mengklarifikasi pemecatan sembilan kader HMI yang di nilai tidak sah dan inkonstitusional, Sorong (16/09/2024).
Ketua Terpilih (Formatur) HMI cabang Sorong, Muhammad Lubis, menerangkan awal mula pemecatan itu ketika ada beberapa kader yang memposting sebuah player konfercab HMI yang ke XVI pada tanggal 28 Agustus lalu, kemudian langsung mendapat ancaman serta pemecatan dari pengurus yang sudah selasai masa jabatannya dengan dalil melanggar konstitusi.
“HMI ini kan Organisasi kader, jadi harus ada regenerasi, olehnya itu ketika sudah selesai massa jabatannya jangan seenaknya biarkan hingga berlarut-larut,” kata Lubis
Lanjut ia mengatakan, alasan pemecatan tersebut menyangkut sikap teman-teman beberapa Komisariat, di antaranya komisariat Hukum, Komisariat IAIN dan Komisariat Fisip, yang menjalankan amanah konstitusi yakni melakukan rapat dalam rangka melaksanakan Konferensi luar biasa yang dinilai sah secara konstitusi,” tambahnya.
Mantan ketua Badan Pengelolah Latihan HMI cab Sorong itu pun menyebut, dasar pemecatan kami sembilan orang yang di nilai melanggar independensi HMI itu tidak sah, pasalnya tidak ada korelasi antara sikap kami dengan aturan yang termaktub dalam konstitusi HMI.
Dirinya mengatakan, “kami saja tidak mengakui mereka, bagaiman mereka bisa memecat kami,” ujarnya.
“Alasan mantan Ketua Cabang, Abdul Loklomin itu di nilai semakin tidak rasional, sebab tidak ada penjelasan secara komprehensif dalam konstitusi HMI terkait melawan cabang merupakan tindakan melanggar independensi HMI, namun lebih kepada dinamika organisasi,” tegas Lubis.
Penjabaran pasal yang menyebut mencederai konstitusi sebagaimana termaktub dalam pasal III konstitusi HMI yang berbunyi, Himpunan mahasiswa Islam merupakan organisasi yang berasaskan Islam, maka setiap prilaku, tindakan, sikap seorang kader harus mencerminkan ajaran Islam itu sendiri.
Jika di ulas dari arsipan sejarah, ada tindakan Abdul Kadir yang di nilai mencederai organisasi, ketika dilansir dari sebuah video yang beredar di internal HMI, Abdul Kadir Loklomin yang waktu itu menjabat sebagai ketua cabang sudah melanggar konstitusi dengan perbuatan yang mencederai nama baik HMI.
Dengan tindakan yang tidak patut di contohi, hal inilah yang mendorong teman-teman untuk melakukan gerakan dengan melaksanakan perintah konstitusi.
Hal yang dilakukan oleh Abdul merupakan sejarah buruk bagi HMI Cabang Sorong sejak terbentuk sampai saat ini, terlihat dari rekam jejak mantan – mantan Ketua Cabang HMI, yang selalu menjaga nama baik HMI, namun berbeda yang dilakukan oleh Abdul Kadir.
Sebagai Formatur HMI Cabang Sorong, kami akan memproses tindakan yang dilakukan Abdul yang semestinya tidak dilakukan oleh penjabat tertinggi HMI di tingkat daerah dan apa yang kami putuskan merupakan kajian bersama dengan teman-teman Komisariat berdasarkan konstitusi HMI.
Hingga pada konferensi cabang (Kofercab) kali ini, surat keputusan (SK) pemecatan terhadap Abdul pun sudah ada, oleh karenanya kami akan meneruskan tersebut ke Pengurus Besar (PB) HMI untuk ditindak lanjuti.
“Kami memiliki bukti yang sah terkait perbuatan Abdul Kadir Loklomin yang telah mencederai nama baik HMI pada umumnya dan terkhusus HMI Cabang Sorong,” tutup Muhammad Lubis.