Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya memberikan penjelasan terkait Verifikasi Administrasi (Vermin) dan tanggapan Masyarakat Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. Minggu (15/09/2024).
Dalam keterangannya Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu mengatakan, berhubungan dengan pengumuman yang telah KPU Provinsi Papua Barat Daya keluarkan nomor: 10/Pel.02.2-PU/96/2.1.2024, tentang penerimaan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, pada pemilihan serentak tahun 2024.
“Hal ini perlu kami jelaskan agar jangan sampai terjadi multi tafsir pada Masyarakat yang berbeda,” kata Andarias.
Sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal, yang mana telah dilakukan pengumuman terhadap hasil penelitian administrasi persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 13-14 september 2024.
Oleh sebab itu apa yang kami sampaikan adalah administrasi secara umum dari kelima paslon tersebut, dimana merujuk pada pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota Wakil Wali Kota.
“Yang dimaksud dengan tanggapan Masyarakat terkait vermin adalah hal-hal yang berhubungan dengan Administrasi Bakal Calon,” terang Andarias.
Lebih lanjut ia mengatakan berhubungan dengan verifikasi adminstrasi itu seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, SKCK, Surat Pailit yang dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Niaga Makassar, Surat Keterangan bebas Nakoba dan Surat keterangan bebas pidana, itulah yang ditanggapi oleh Masyarakat. Atau juga calon yang statusnya sebagai ASN, Bupati, TNI Polri dan seterusnya, kata Andarias.
Nah bagian-bagian ini yang perlu mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat,” tambahnya.
Andarias berharap agar seluruh masyarakat Papua Barat Daya agar tidak termakan isu-isu hoax yang tidak bersumber.
Tidak ada komentar