Melanesiatimes.com – Kepala Bagian Oprasional (KABAG OPS) Polres Raja Ampat AKP Muhadi mengajak seluruh Masyarakat Raja Ampat berhati-hati menerima informasi guna untuk menciptakan kondisi yang aman dan damai.
Upaya ini diiringi dengan peringatan terhadap dampak negatif dari berita bohong (hoax) yang beredar di salah satu group Facebook terkait informasi penculikan anak di Kota Waisai.
“ijin menyampaikam terkait pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau yang mungkin di anggap berita bohong, dimana seorang anak berusia 11 tahun membuat pemberitaan yang menyatakan himbauan dari pihak kepolisian terkait informasi penculikan anak di Kota Waisai,”
Lanjut Muhadi menyampaikan informasi yang beredar di salah satu group Facebook Info Kota Waisai (IKW) bahwa itu tidak benar.
“Saya sebagai Kabag Ops Raja Ampat mewakili Pak Kapolres menyampaikan bahwa pernyataan postingan tersebut adalah tidak benar dan itu kami anggap berita bohong atau hoax,” Pungkasnya
Muhadi menambahkan bahwa informasi hoax tersebut dikenakan pidana UU IT.
“Informasi Hoax tersebut dikenakan pidana UU IT, sebab yang bersangkutan menyampaikan informasi yang tidak benar. Namun dalam hal ini pelaku terduga adalah anak dibawah umur, untuk itu yang menjadi patokan Kami adalah Undang-Undang peradilan anak dan perlindungan anak sehingga, kami tidak melakukan proses hukum ataupun penahanan namun dalam hal ini sudah kami serahkan ke pihak RESKRIM guna untuk memenuhi permintaan Berkas Acara Perkara (BAP),” Ujarnya
AKP Muhadi selaku Kepala Bagian Oprasional (Kabag Ops) juga menghimbau, kepada warga masyarakat Raja Ampat agar tidak muda menerima segala bentuk informasi yang belum pasti kebenaran.
“jangan mudah percaya ketika ada berita-berita hoax tentang penculikan anak, karena berita hoax itu dapat menyesatkan dan ketika ada berita-berita bisa dikonfirmasi langsung ke pihak Kepolisian guna untuk mendapat kepastian dari berita tersebut,” tutupnya