Bawaslu Akan Rekrut 1.554 Anggota Pengawas TPS Se-Provinsi Papua Barat Daya

Melanesiatimes.com – Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya membuka perekrutan Badan Adhoc Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di masing-masing kabupaten/kota. Kamis (12/09/2024)

Bacaan Lainnya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya, Sofyan Saman selaku Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat, mengajak kepada masyarakat yang berada di 5 kabupaten 1 kota Se-Provinsi Papua Barat Daya, untuk ambil bagian dalam seleksi pengawas TPS Pemilhan kepala daerah tahun 2024. Pendaftaran mulai dibuka tanggal 12 – 28 September 2024.

Pelaksanaan pembentukan pengawas TPS dilaksanakan sesuai juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI lewat surat keputusan nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024. Tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024.

Kewenangan pembntukan Pengawas TPS dilaksanakan oleh panitia pengawas kecamatan atas usul pengawas kelurahan/desa. Jumlah pengawas TPS yang dibuthkan untuk direkrut adalah sebanyak 1.554 Anggota sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami berharap pengawas TPS yang direktur adalah mereka yang  mempunyai pemahaman yang  baik tentang kepemiluan dan juga pengawasan,” harap Sofyan.

Berikut ini syarat menjadi Pengawas TPS :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Formulir pendaftaran dapat diperoleh melalui Bawaslu Kabupaten/kota Se-Provinsi Papua Barat Daya atau datang langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.

Pos terkait