Politik

Buntut Dari Putusan MRPBD Keluarga DAS Maya Tuntut Nama Baik

×

Buntut Dari Putusan MRPBD Keluarga DAS Maya Tuntut Nama Baik

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Ujung dari putusan MRPBD terkait putusan nomor: 10/MRP.PBD/2024 tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Yang Memenuhi Syarat Orang Asli Papua Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Masyarakat yang tergabung mengatasnamakan suku Maya dan Aktivis Perempuan Papua merasa keputusan yang diambil oleh MRPBD tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme.

Buntut dari keputusan ini, massa terus mendatangi sekretariat Demokrat untuk melakukan unjuk rasa dan mosi tak percaya kepada MRPBD di sekretariat KPU Provinsi Papua Barat Daya, atas keputusan yang telah dibuat.

Meski sudah mendapat dukungan serta pungkuhan dan merupakan anak adat suku Maya, MRPBD tidak mengakomodir hal tersebut dan menganggap Abdul Faris Umlati bukan Orang Asli Papua.

“Saya tegaskan disini bahwa yang namanya anak adat, tentu bukan saja disebut namun harus memiliki wilayah, bahasa dan dusun, hal ini secara historis, Abdul Faris Umlati (AFU) telah memenuhi semua unsur itu, kata Sahril, kira-kira MRPBD punya ukuran dan pertimbangan apa sehingga berani mengatakan Afu bukan Orang Asli Papua.?” Tanya Sahril saat di temui di sekretaris Demokrat.

Kalau suku lain bicara dan intervensi suku kami maka saya yakin ini bukan persoalan aturan, kendati ini persoalan kepentingan politik,” ujar Sahril

Menurutnya MRPBD saat melakukan verifikasi faktual tidak melibatkan keluarga asli dari turunan bapak (Afu) dan tidak membuat surat pemberitaan kepada kandidat maupun suku-suku yang ada di DAS Maya,” MRPBD pada saat turun verifikasi faktual, terkesan terburu-buru,” ungkap Sahril.

Selain itu Sahril juga menuntut nama baik DAS Maya yang tidak sama sekali di hargai dan anggap oleh MRPBD.

Ia berharap meskipun semua memiliki kepentingan tapi aturan dan regulasi itu jangan di tabrak, apalagi kita ini merupakan anak adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *