Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi serahkan dokumen keaslian orang asli Papua (OAP) calon Gubernur – Wakil Gubernur kepada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD). Jumat (30/08/2024).
Penyerahan Dokumen ini di saksikan juga oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Farly Sampetoding Rego dan Regina Gembenop, di kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Sesuai dengan jadwal dan tahapan penyerahan dokumen Orang Asli Papua (OAP) oleh KPU Papua Barat Daya kepada MRPBD, dijadwalkan tanggal 30 Agustus 2024.
“Kami telah menyerahkan berkas OAP lima pasangan calon kepada MRPBD dan nantinya tugas mereka adalah melakukan verifikasi dokumen serta keaslian Orang AsliPapua, terhadap lima kandidat tersebut” kata Ketua KPU PBD
Usai berkas ini di terima, tugas MRPBD adalah melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap lima bakal calon yang sudah lolos administrasi KPU.
Tahapan verifikasi ini akan dimulai dari 30 Agustus sampai 5 September 2024, setelah itu MRPBD akan memutuskan hasil verifikasi terhadap status Orang Asli Papua dari kelima balon tersebut.
“Kita sudah serahkan berkas lima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, nanti selanjutnya MRPBD akan verifikasi dan kita tunggu hasil keputusan dan pengembalian berkasnya,” ujar Andarias
Setelah verifikasi faktual keaslian OAP balon gubernur dan wakil Gubernur, tahap selanjutnya adalah, “pengumuman hasil dan penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada 22 September 2024”
Tidak ada komentar