Melanesiatimes.com – Perhelatan pemilihan umum (pemilu) Raja Ampat tahun 2024 dipenuhi dengan banyak persoalan, salah satunya keterlibatan mantan terpidana korupsi sebagai calon Bupati.
Salah satu Kuasa Hukum Paslon ORMAS kepada media ini. Waisai, 30/8/2024, Jumat.
“Pertanggal 27 sampai dengan tanggal 29 kemarin KPU Raja Ampat telah melakukan tahapan pencalonan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, namun yang menjadi penekanan saya adalah persyaratan pendaftaran Calon Kepala Daerah, ini yang KPU harus memperhatikan betul,” tegas Arfan.
Menurut arfan, masih ada salah satu Calon Kepala Daerah yang proses hukumnya masih tetap berjalan dengan kasus tindak pidana korupsi.
“Ada salah satu calon kepala daerah yang proses hukumnya masih tetap berjalan dengan masalah tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Raja Ampat, kemarin memang di Pengadilan Manokwari putusannya Onslag atau putusan lepas dan dari tiga Hakim tersebut ada salah satu hakim yang mengajukan pendapat berbeda dari dua Hakim lainnya,” pungkasnya
Lebih lanjut Arfan juga mempertegas agar KPU lebih serius menyeleksi setiap berkas pencalonan.
“Atas keputusan yang berbeda dari salah satu Hakim tersebut sehingga jaksa penuntut umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), artinya proses hukumnya masih tetap berjalan untuk itu KPU diminta untuk benar-benar memperhatikan dan mempertimbangkan setiap persyaratan-persyaratan Pencalonan ini,” tutup Arfan yang juga sebagai Kuasa Hukum Paslon ORMAS