Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya telah menetapkan 5 pasangan calon dan menolak 1 Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 28-29 Agustus 2024.
Pendaftaran yang dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024, KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerima 6 berkas dukungan syarat pencalonan dari 6 paslon.
Dihari pertama pembukaan nihil tak ada satupun yang mendaftar, sedangkan dihari kedua, hanya ada satu Paslon, yaitu Elisa Kambu Dan Ahmad Nasrauw bersama partai pengusung, PAN, PKB dan Gerindra.
Di hari ketiga merupakan hari terakhir, hadir 5 paslon bersama partai pengusung beserta pendukungnya memadati kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya dari pagi hingga malam pukul 23.59.wip.
Dari kelima Paslon yang diterima berkas syarat dukungannya adalah:
Elisa Kambu-Ahmad Nasrauw dengan dukungan Partai PAN, PKB, Gerindra (suara sah 69.030 / 200%).
Abdul Faris Umlati-Petus Kasihiw dengan dukungan Partai Demokrat, Nasdem, PKS dan PSI. (Suara sah 107.275 / 311%).
Bernard Sagrim-Sirajuddin Bauw dengan dukungan Partai Golkar. (Suara sah 63.503 / 184%).
Gabriel Asem-Lukman Wugaje dengan dukungan Partai Perindo, Hanura, Gelora. (Suara sah 50.546 / 146%).
Yoppie O Wayangkau-Ibrahim Wugaje dengan dukungan Partai PDI-P, PPP, Buruh. (Suara sah 47.463 / 137%).
Sedangkan 1 balon terakhir yang di tolak Oleh KPU adalah balon Thomas Warijo-Abdul R Warfandu yang di dukung oleh partai Garuda, tidak mencukupi syarat dukungan minimal sehingga KPU Provinsi Papua Barat Daya menolak dengan tidak terpenuhinya syarat dukungan minimal.
KPU Provinsi Papua Barat Daya menutup pendaftaran pada Kamis 29 Agustus pukul 23.59.wip.