Melanesiatimes.com – Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong pertanggal 27, 28 dan 29 Agustus tahun 2024, terhitung hingga pukul 23:59 WIT. Jumat (30/08/2024)
Syarat minimal untuk mengusung Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik adalah suara sah sebanyak 14.643 suara.
Berikut daftar Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Sorong :
- Pasangan Calon atas nama Abner Jitmau & Muhammad Said, mendaftar pada tanggal 27 Agustus 2024 pukul 15.32 WIT, dengan partai pengusung : Partai Hanura, PDI P, dan Partai Demokrat dengan total suara sah sebanyak 33.200 atau presentase 227%.
- Pasangan Calon atas nama Auguste C.R Sagrim dan Syaiful Maliki, mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 13.06 WIT, dengan partai pengusung : PKS, PKB dan Partai Gerindra, dengan total suara sah sebanyak 28.939 atau presentase 198 %.
- Pasangan Calon atas nama Septinus Lobat dan Anshar Karim, mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 09.00 WIT, dengan partai pengusung : Partai Nasdem, PAN, Partai Buruh dan PSI, dengan total suara sah sebanyak 39.493 atau presentase 270 persen.
- Pasangan Calon atas nama Petronela Kambuaya dan Hermanto Suaib, mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 16.30 WIT, dengan partai pengusung : Partai Golkar, PPP, Perindo dan PPB, dengan total suara sah sebanyak 39.995 atau presentase 273 persen.
Hasil verifikasi KPU Kota Sorong, terkait Pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong, masih menunggu hasil kesehatan dari RS, guna ditetapkan sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Sorong secarah Sah dari KPU Kota Sorong dalam kontestasi pemilukada tahun 2024.
Post Views: 358
Tidak ada komentar