Arfan Poretoka: Paslon Unsur Pimpinan DPRK Raja Ampat Segera Mengundurkan Diri

Melanesiatimes.com – Arfan Poretoka menegaskan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur saat maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak November 2024.

Bacaan Lainnya

Arfan menjelaskan hal itu telah disepakati bersama dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut dia, sementara ada sekitar 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat dan juga ada dua anggota Dewan aktif dari unsur pimpinan.

“Ada 4 Calon yang kami belum melihat surat resmi pengunduran diri, apalagi ada 2 anggota Dewan aktif dari Unsur pimpinan yg jelasnya Unsur dewan tidak boleh sampai mengalami kekosongan,” tandasnya

Lebih lanjut Arfan menyampaikan, sehingga surat pengunduran diri dari Partai harus dilampirkan kemudian surat itu diajukan ke Sekretaris Dewan (Sekwan), lalu dari sekwan nantinya akan menindaklanjuti melalui Bupati atau sekda kepada gubernur sehingga Pelaksana Tugas (PLT) yang nantinya akan untuk menggantikan unsur pimpinan tidak mengalami kekosongan kepemimpinan.

“Oleh karena itu KPU harus memperhatikan betul berkaitan dengan mekanisme persyaratan administrasi.

Sehingga per tanggal satu bulan September kedua pimpinan tersebut yg juga hari ini maju sebagai calon kepala daerah tidak lagi mendapat gaji dari negara APBD,” tutup Arfan Poretoka.

Pos terkait