Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, laksanakan rapat koordinasi persiapan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, di Vega Prime Hotel Kota Sorong, pada Minggu (26/08/2024).
Dalam rapat yang digelar, Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Bert Kambuaya mengingatkan kepada para bakal calon kepala daerah yang berstatus anggota DPRD aktif maupun yang terpilih pada pemilu lalu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, laksanakan rapat koordinasi persiapan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, di Vega Prime Hotel Kota Sorong, pada Minggu (26/08/2024).
Dalam rapat yang digelar, Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Bert Kambuaya mengingatkan kepada para bakal calon kepala daerah yang berstatus anggota DPRD aktif maupun yang terpilih pada pemilu lalu agar segerah memasukan surat pengunduran diri yang bersifat tetap dan tidak dapat dicabut.
Tetapi apabila calon tersebut tidak memasukan syarat yang ditentukan maka, yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilukada tahun 2024.
“Calon Kepala Daerah yang merupakan anggota DPR aktif ataupun terpilih, segerah menyerahkan surat pengunduran diri pada saat pendaftaran, ” kata Bert
Menurutnya syarat pengunduran diri harus disegerahkan karena prosesnya agak sedikit lama, beda dengan administrasi KPU yang tdk begitu lama.
Ketua KPU Kota Sorong mengingatkan kepada cakada agar mengikuti seluruh tahapan dengan baik dan tertib, salah satunya adalah surat pengunduran diri.
“Surat pengunduran diri diupayakan secepatnya aga mempermudah KPU dalam hal administrasi,” ujar Balthasar.
Selain itu, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Sorong, Angel Mainake juga menyampaikan “syarat pengunduran sudah jelas termaktub dalam Pasal 7 huruf s UU Pilkada tentang Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” tegas Angel.
Hal tersebut juga tertuang dalam pasal 24 ayat 1: bahwa anggota DPRD aktif harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan pasal 32 ayat 1: bahwa calon anggota DPRD terpilih harus mengajukan pengunduran diri dari partai sebagai calon anggota terpilih sebagai syarat pencalonan yang tidak bisa ditarik kembali.
Syarat diatas di ajukan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon peserta pemilukada tahun 2024.