Melanesiatimes.com – Ketua Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Sorong menyampaikan,” kami Bawaslu Kota Sorong secara kelembagaan berkewajiban melaksanakan giat ini kepada badan adhoc, agar memahami kinerja dari panwas distrik dalam tingkat pengawasan,” kata Kelosan.
Lebih lanjut ia mengatakan ” seluruh panwas Distri harus memahami segalah macam aturan dalam tingkat pengawasan baik itu Perbawaslu maupun Non Perbawaslu, ” sambungnya.
Menurut Kodiv HP2H Bawaslu Kota Sorong, regulasi perbawaslu maupun non perbawaslu merupakan aturan yang mengikat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab petugas Pengawas.
Perbawaslu adalah regulasi yang di keluarkan oleh bawaslu RI, sedangkan Non Perbawaslu ialah aturan yang bukan dari Bawaslu yang sifatnya mengikat, contohnya seperti, netralitas ASN dalam berpolitik, meskipun bukan perbawaslu kendati, regulasi ini sifatnya mengikat dan wajib dilaksanakan.
Turut hadir juga Bwaslu Provinsi Papua Barat Daya, Herdi Rumbewas selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, “sebagai tanggung jawab bawaslu Provinsi, berkewajiban memberikan pendampingan Hukum kepada Bawaslu Kota, begitupun juga Bawaslu RI, memberikan pendampingan Hukum terhadap Bawaslu Provinsi, ini adalah hirarki jadi sudah barang tentu kita laksanakan sesuai dengan mekanisme, ” ungkap Herdi.
Menurut Herdi materi yang diberikan dalam giat ini adalah berkaitan dengan pendampingan hukum, hal ini kami sampaikan kepada seluruh jajaran badan adhoc Bawaslu agar Hukum dan aturan selalu melekat pada setiap badan adhoc, sehingga ketika mendapatkan problem di lapangan mereka bisa melandasi argumentasi menggunakan aturan.
“Kita memberikan pemahaman Hukum kepada setiap badan adhoc, yang nantinya akan berdampak lepada persoalan hukum, ntah itu perdata, pidana, tun maupun kode etik,” terang Herdi.
Dalam peraturan bawaslu nomor 6 tahun 2023 tentang layanan advokasi hukum, jelas bahwa aturan ini diperuntukkan kepada jajaran badan adhoc maupun komisioner Bawaslu dalam rangka pendampingan.
Herdi juga mengingatkan agar jajarannya senantiasa mengawal dan mengawasi semua tahapan, apalagi tahapan pendaftaran, yang merupakan hal yang kursial, sehingga perlu di awasi.
Lanjutnya Kota Sorong merupakan masyarakat yang majemuk, tetapi juga terbuka, “ini ibarat jarum jatuh di rufei saja kita bisa tau dikilo, ” hal ini menunjukan bahwa keterbukaan ini bukan lagi rahasia, akan tetapi sudah menjadi konsumsi publik, sehingga betul-betul harus di awasi secara baik dan benar.
Bawaslu berharap kepada seluruh masyarakat kota sorong agar ikut mengawasi dan mengawal seluruh tahapan hingga pungut hitung.
Kita semua punya tanggung jawab dalam mengawal dan mengawasi proses pemilukada di Papua Barat Daya ini, sehingga mampu melahirkan pemimpin yang bisa membangun negeri ini dengan hati nurani tanpa pandang bulu.