Melanesiatimes.com – Rapat Koordinasi pelaksanaan pemberian pertimbangan dan persetujuan Majalis Rakyat Papua (MRP) terhadap keaslian Orang Asli Papua (OAP) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Rapat ini digelar oleh MRP yang di hadiri langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andrias Daniel Kambu, di Aston Hotel pada Sabtu (24/08/2024).
Dalam memastikan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat Daya adalah Oarang Asli Papua atau tidak, Majelis Rakyat Papua Barat Daya dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi untuk membahas mekanisme verifikasi calon gubernur dan wakil gubernur.
Alfons Kambu selaku Ketua MRP PBD, menegaskan bahwa, MRP memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Kami ingin memastikan bahwa pemimpin di Papua Barat Daya benar-benar berasal dari tanah Papua dan memahami aspirasi masyarakat,” ujar Alfons Kambu
Ia mengatakan, kami mempunyai konsep kerja yang tidak keluar dari Otsus, yaitu melindungi orang asli papua dan segala aset aset wilayahnya, dan bekerja untuk mempertahankan, menghidupkan dan atau untuk sejahterakan orang papua.
“Kami hadir guna mendukung masyarakat dalam pengelolaan kekayaan alam yang dikelola oleh negara melalui pemerintah daerah secara adil dan merata sesuai aturan Undang-Undang,” ujar Ketua MRP.
Lebih lanjut Alfons menuturkan, keberadaan MRP Papua Barat Daya sebagai lembaga, sudah lama berdiri, akan tetapi baru dibentuk dan diberlakukan di wilayah ini, MRP merupakan mitra yang penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahannya,”tambah Alfons.
Pihaknya menilai bahwa, pemerintah perlu ikut serta dalam pembiayaan proses verifikasi calon kepala daerah, hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54, Pasal 20, yang berbunyi MRP memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap calon kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur yang merupakan Orang Asli Papua.
Hal senadapun disampaikan Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Gubernur, wakil Gubernur, calon Bupati, wakil Bupati dan Wali Kota, wakil Wali Kota yang nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti
Olehnya itu, KPU Provinsi Papua Barat Daya tetap merujuk pada regulasi kepemiluan seperti Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilukada. Selain itu kami juga merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan.
“Terkait persyaratan kesehatan calon, kami berpedoman pada pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh KPU,” jelas Andarias.
Terkait dengan kewenangan Andarias mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus, MRP memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur yang merupakan Orang Asli Papua.
“Kami akan berkoordinasi dengan MRP PBD untuk memastikan proses ini berjalan lancar, pasalnya saat ini, kami masih menunggu finalisasi pedoman teknis terkait verifikasi calon. Setelah pedoman tersebut final, kami akan menyampaikan secara lebih detail mengenai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga,” tutup Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Deniel Kambu.
Tidak ada komentar