YPPM: Polres Malteng Diminta Tertibkan Informasi Hoax Pada Akun Facebook Gerbang Malteng

Melanesiatimes.com – Akun media sosial facebook gerbang malteng menjadi salah satu topik bahasan yang paling menyita perhatian pada diskusi publik yang diselenggarakan oleh yayasan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (YPPM) Maluku di kota Masohi, pada, selasa, (20/08/2024).

Bacaan Lainnya

Giat kegiatan yang dihadiri organisasi kepemudaan, pihak kepolisian Maluku Tengah, Pemda Malteng yang diwakili dinas kominfo, insan pers dan peserta forum lainnya ini membahas soal maraknya informasi palsu atau berita bohong (Hoax) yang ramai terjadi di jejaring media sosial.

YPPM Maluku selaku pihak penyelenggara diskusi publik mempercayakan Aipda Frans M Hermawan, SH (Kanit II Tipitder Sat Reskrim Polres Malteng) dan Chorneles Soparue, S.Pi., M.Si., Kadis Kominfo Malteng sebagai pemateri pada kegiatan tersebut.

Diskusi menjadi menarik saat peserta forum membahas tentang maraknya akun palsu dan berita bohong/Hoax yang banyak dijumpai pada media sosial misalnya fb gerbang malteng seperti yang dibicarakan oleh masyarakat.

Menyikapi persoalan tersebut, Aipda Frans menyampaikan “masyarakat harus mengetahui undang-undangnya agar bisa melaporkan ke kami (kepolisian) supaya bisa ditindaklanjuti,” kata kanit reskrim polres malteng ini menyampaikan.

“Bisa dengan uu RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas uu RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Terkait konten informasi, membentuk opini publik, menimbulkan kerugian, mengancam privasi seseorang, serta merusak moral,” jelasnya.

lebih lanjut Frans menambahkan “misalnya pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/denda maksimal 1M, pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/denda maksimal 1M, dan pasal 45A ayat (3) 28 ayat (3) ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/denda maksimal 1M,” tambahnya.

“prinsipnya jika ada yang melaporkan, maka akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” jelasnya seraya menambahkan sebab pihak kepolisian bekerja sesuai perintah undang-undang.

Pelaporan bisa dari pihak yang merasa dirugikan dalam FB gerbang malteng, ataupun pengelola (adminnya), bisa dilaporkan jika terbukti melakukan penyebaran berita Hoax.

Menarik untuk ditunggu akankah media FB gerbang malteng ditertibkan jika terbukti memenuhi unsur penyebaran berita Hoax? dan adakah pihak-pihak yang akan melapor ke polres maluku tengah?. (HUAT)

Pos terkait