Melanesiatimes.com – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, sedang mengupayakan segala sesuatu mengenai pemulihan pariwisata. Karena, selama pandemi sektor ini yang paling terdampak sehingga pariwisata Raja Ampat terkesan stagnan dan vakum. Waisai (14/08/2024)
Beberapa waktu lalu pemerintah daerah menggelar kegiatan sosialisai sistem registrasi wisatawan (SIPARI) dan Dukungan Bandar Udara Di Perairan Misool. Guna untuk mempermudah akses bagi wisatawan dan merekam data pengunjung wisatawan sekaligus lebih elegan untuk mempromosikan berbagai macam produk wisata raja ampat.
Harus diakui kondisi tersebut menjadi angin segar bagi sektor wisata. Dimana mereka bisa kembali menggantungkan hidup di sektor pariwisata, sembari mencari kembali pelanggan yang sudah lama tidak berkunjung.
Namun baru-baru ini datang informasi beredar terkait 8 (delapan) ijin tambang yang rencananya akan beroperasi di perairan Raja Ampat tentu ini mengancam para praktisi pariwisata selain itu juga sebagai cikal bakal pariwisata Raja Ampat hanya sebagai kenangan.
Melihat kondisi pariwisata Raja Ampat yang terancam akan hadirnya tambang, salah satu akademisi sekaligus tokoh pemuda raja ampat yang enggan disebutkan namanya mengajak kita sama-sama mengalisis AMDAL atau Standar Oprasional Prosedur.
Jika 8 (delapan) tambang di izinkan beroperasi di wilayah Raja Ampat pertanyaannya apa dasar hukumnya jika dikaitkan dengan analisis AMDAL. Sesuai aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebelum izin operasi tambang yang dimaksud dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Sudah sepatutnya pihak-pihak terkait melakukan kajian tentang Analisis AMDAL yang melibatkan, dan di saksikan masyarakat setempat, diantaranya tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh-tokoh lainnya yang dianggap penting untuk dilibatkan dalam analisis AMDAL.
Pasalnya Raja Ampat merupakan daerah destinasi wisata dunia yang dikenal dengan keindahan panorama lautnya. Selain itu Raja Ampat juga telah ditetapkan sebagai Global Geopark oleh UNESCO.
Namun, jika tambang tersebut diizinkan beroperasi tanpa adanya analisis AMDAL yang sungguh-sungguh, maka bisa dapat disimpulkan Dinas Pariwisata Raja tidak memiliki fungsi lagi dan Destinasi Wisata Dunia Raja Ampat kedepan akan tinggal menjadi kenangan.
Tambang sudah dipastikan tak terpisahkan dengan limbah, dan harus dipastikan lokasi penampungan limbah dan pembuangannya tak merusak lingkungan daerah setempat. Jika AMDAL tak dikaji dengan benar, maka akan berdampak pada rusaknya lingkungan, alam laut serta biota laut yang ada di perairan (laut) Raja Ampat. (SW)