Monitoring Hasil Pemutakhiran Data Sementara Jelang Pilkada 2024

Melanesiatimes.com – Menjelang tahapan pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati Serta Walikota dan wakil Walikota di Provinsi Papua Barat Daya. KPU Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan susunan data pemilih sementara (DPS) secara berjenjang. selasa (13/08/2024)

Bacaan Lainnya

Pemutakhiran data yang dilakukan selama 1 bulan terhitung dari 24 juni sampai 24 juli 2024 tahapan tersebut dilakukan oleh Pantarli di seluruh Wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Jefry Kambu menyampaikan “jajaran badan adhoc (Pantarli) telah bekerja maksimal dalam pelaksanaan pencoklitan data dan penelitian selama sebulan penuh, bahkan mereka mampu menyelesaikan 3 hari sebelum batas waktu yg ditentukan, ” imbuh Jefry

Berdasarkan ketentuan pasal 57 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang penyusunan daftar pemilih dan juga secara teknis di atur dalam PKPU nomor 7 tahun 2014 serta petunjuk teknis penyusunan daftar pilihan yaitu pada keputusan KPU nomor 799 tahun 2024. Bahwa setelah dilaksanakan pemuktahiran data pemilih, maka selanjutnya adalah rekapitulasi hasil pemuktahiran secara berjenjang.

Dari informasi yang himpunan oleh redaksi Melanesiatimes.com, diketahui bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan monitoring terhadapat rekapitulasi hasil pemuktahiran yang dilakukan secara berjenjang mulai dari PPS, PPD dan KPU kabupaten dan Kota yang ada di provinsi Papua Barat Daya. Hal ini dikatakan oleh Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Jefry Kambu, saat ditemui di Vega Prime Hotel,

Untuk penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Provinsi Papua Barat Daya sendiri nantinya akan dilakukan pada tanggal 15-17 Agustus 2024.

Menurutnya bahwa, untuk saat ini belum bisa mengemumkan terkait jumlah DPS secara keseluruhan di Provinsi Papua Barat Daya, pasalnya masih menungu perampungan dan Pleno tingkat Kabupaten/kota  Se-Provinsi Papua Barat Daya.

Setelah melakukan Tahapan Pleno dan diumumkan terkait Jumlah Data Pemilih Sementara (DPS) maka tahapan selanjutnya yaitu membuka saran dan masukan dari masyarakat terhadap DPS yang telah di tetatpkan.

Sehingga bagi warga masyarakat yang belum terdaftar, agar kiranya dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten/kota melalui jajaran badan adhoc dari tingkat kampung hingga kecamatan.

Jefry juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas Pantarli Se-Provinsi Papua Barat daya yang mana, telah bekerja selama 1 bulan dalam rangka menghasilkan data yang begitu baik. Juga kepada PPS, PPD dan KPU Kabupaten/kota yang telah melakukan monitoring terkait tahapan berjenjang jelang Pilkada tahun 2024.

Pos terkait