Melanesiatimes.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong, menggelar sosialisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Netralitas dalam mengahadapi Pemilukada tahun 2024, di Aston Hotel Kota Sorong, pada Rabu (14/08/2024).
Giat ini di buka oleh, Yakob Kareth selaku Sekretaris Daerah Kota Sorong, Yakob Karet bersama OPD dan Ketua Bawaslu Kota Sorong, Nirma Tindoy.
Dalam laporannya Ketua Panitia, Muhammad Saiku menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara.
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan politik praktis menjelang Pemilu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh pihak manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
“Dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala Daerah Tahun 2024, bagaimana fungsi tugas asesmen menempatkan pada posisi yang tepat sbagaimana sebab di sana adalah larangan dan himbauan yang memang harus ditaati bersama, Kata Kepala Sekretariat, Muhammad Saiku.
Hal senadapun disampaikan oleh, Ketua Bawaslu Kota Sorong Nirma Tindoy, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri merupakan salah satu fokus pengawasan Bawaslu. Hal ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Pemilu Pasal 93 ayat (f).
“Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya berhenti hari ini, tetapi akan terus berlanjut. Apabila kami menemukan pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lapangan, kami akan segera melakukan tindakan teguran dan akan melaporkan kepada pihak terkait,” ujar Nirma
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Sorong, Yakob Kareth, menjelaskan bahwa ASN harus bersikap netral dalam politik. Artinya, ASN tidak boleh berpihak pada partai politik atau calon tertentu, meskipun memiliki hak sebagai warga negara, namun secara kedinasan tetap di tuntut agar tetap netral.
Apabila terbukti ASN terlibat dalam mendukung salah satu calon dan menggunakan atribut kedinasan, maka sudah tentu akan diberikan sanksi, berupa teguran lisan hingga pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kendati memberhentikan ASN, kata Yosep, ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas, maka, kami akan mengajukan usulan pemberhentian secara berjenjang ke pusat, pasalnya, statusnya sebagai Aparatus Sipil Negara, wajib menjaga independensinya sebagai abdi negara, yang telah diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional dan tercatat” tutup Sekda Kota Sorong, Yakob Kareth.
Tidak ada komentar