Oknum PPD Distrik Kabsor, Diduga Terlibat Pembunuhan Almarhum Alfius Lobat (Aktivis GMNI) Dengan Motif Laka Lantas

Melanesiatimes.com – Salah satu Oknum petugas Badan Adhoc PPD Kabupaten Sorong diduga terlibat dalam aksi pembunuhan berencana dengan motif laka lantas, yang terjadi di depan pasar pagi Aimas, hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum, Septinus Lobat, SH, didampingi Rian Ferdiansyah, SH. Saat di temui di salah satu cafe di kota sorong, pada Kamis (08/08/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya Septinus Lobat menyampaikan, kejadian laka lantas yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri hingga berujung kematian ini, terjadi pada kamis (dini hari) 01 Agustus 2024, sekitar pukul 02.48, di Pasar Pagi, jalan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, merupakan sebuah perencanaan.

“Saya menduga kematian sodara saya Alfius Lobat, merupakan pembunuhan berencana dengan motif laka lantas,” kata Lobat.

Septinus Lobat atau yang biasa disapa SL menjelaskan, kejadian laka lantas yang terjadi di depan pasar pagi aimas ini, awalnya adalah laka tunggal, menurut keterangan dari pihak kepolisian dalam hal ini Sat Lantas, namun SL bersama keluarga korban tidak seutuhnya yakin bahwa dengan luka seperti ini merupakan laka tunggal.

SL mulai mencari bukti guna memperkuat dugaan bahwa almarhum (AL) meninggal bukan faktor laka tunggal, sampailah SL di Dinas kominfo Kabupaten Sorong, meminta agar pihak Kominfo, memutar kembali CCTV di jalan depan pasar pagi Aimas.

Usai menonton CCTV, sontak SL langsung bergegas menemui Sat Lantas dan menyampaikan, kejadian yang menimpa saudara almarhum (AL) bukanlah murni laka tunggal melainkan laka lantas,” silahkan bapak ke dinas kominfo melihat CCTV,” ucap Lobat.

Lanjutnya, sebab dalam CCTV tersebut terlihat ada kendaraan yang berlawanan arah, sengaja memutar balik dan menghambat lajunya kecepatan almarhum (AL) sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan (AL) tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RS Jhon Piet Wanane kilometer 22 dan akhirnya meninggal dunia.

Diketahui bahwa yang mengendarai kendaraan roda dua yang sengaja menghambat lajunya (AL) adalah berinisial (SM) merupakan salah satu anggota PPD di Kabupaten Sorong.

Kepada media melanesiatimes.com Septinus Lobat, menerangkan, bawah pihaknya telah memegang hasil visum hidup dan hasil visum setelah meninggal, karena ada sedikit kejanggalan, kuasa hukum Septinus Lobat, SH, yang juga merupakan family almarhum (AL), mengambil langkah untuk melakukan investigasi sendiri.

Dalam investigasi tersebut, sedikit mulai terkuak bahwa, kendaraan yang sengaja menghambat lajunya motor almarhum (AL), ternyata adalah teman minum (miras) almarhum (AL) sendiri sebelum kejadian laka lantas terjadi, yakni (SM).

Motif ini di duga kuat, ada dendam lama antara (AL) dan (SM), Menurut keterangan saksi, kurang lebih 1 minggu sebelum kejadian, almarhum (AL) sempat berkelahi dengan (SM), di dekat pasar soreh Aimas.

Kronologis singkat:

Sebelum kejadian laka lantas, (AL) bersama 3 orang temannya menuju rumah kapala kampung Warti Distrik Klabot Kabupaten Sorong, usai berkumpul dan mengkonsumsi miras, (AL) keluar bersama mantan Kepala Kampung Klabot Sepi Momot ke sekretariat PSI dekat SMK Negeri 1 Kabupaten Sorong, sekitar pukul 19.00, wit, setelah itu korban (AL) keluar sendiri, hingga di temukan tak sadarkan diri pada saat laka lantas di depan pasar soreh pada pukul 02.48 wit.

Media ini juga mendapat informasi dari adik kandung almarhum (AL) bahwa, sebelum kejadian (AL) bertemu (SM) dan mengkonsumsi miras bersama-sama, menurut informasi yang didapatkan, miras tersebut di biayai oleh (SM) yang diduga (SM) menggunakan dana operasional PPD disalah satu Distrik Kabupaten Sorong, pasalnya sebelumnya kejadian (SM) juga sedang di cari oleh pihak KPU karena membawah dana Operasional PPD.

Pada hari kamis (08//08), (SM) bersama 2 orang temannya yang ada di lokasi kejadian telah di periksa dan dimintai keterangan oleh penyidik laka lantas di kantor Lantas Kabupaten Sorong.

Korban (AL) dikenal sebagai sosok yang baik dan pendiam di kalangan keluarga dan juga merupakan aktivis GMNI Kabupaten Sorong yang sudah sering menduduki jabatan strategis di organisasi GMNI.

Septinus Lobat juga mengakui bahwa, pihaknya sudah mengantongi bukti CCTV dan saksi pada saat kejadian, sehinggah meyakinkan SL bahwa ada dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh (SM) dalam kasus laka lantas ini.

Kuasa hukum Septinus Lobat yang di dampingi Rian Ferdiansyah berharap agar kasus ini harus di lakukan olah TKP dan semua saksi segerah di panggil untuk dimintai keterangan atas kejadian ini, karena laka lantas ini berkaitan erat dengan dendam lama antara (AL) dan (SM).

Septinus Lobat juga berharap agar Ketua KPU Kabupaten Sorong, segerah memecat oknum anggota PPD di Kabupaten Sorong (SM), yang di duga ada kaitannya dengan kasus ini dan telah mencemarkan nama baik lembaga.

Pos terkait