Politik

Kordiv PPPS Bawaslu Kota Sorong: Penguatan Kapasitas Panwas Distrik Se-Kota Sorong 

88
×

Kordiv PPPS Bawaslu Kota Sorong: Penguatan Kapasitas Panwas Distrik Se-Kota Sorong 

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota sorong, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv-PPPS) menggelar peningkatan dan penguatan kapasitas badan adhoc Panitia Pengawas (Panwas) Distrik bertempat di Rylich Panorama Hotel, pada Kamis (25/07/2024).

Giat ini merupakan peningkatan kapasitas kepada Panwas Distrik dalam segi pengawasan tingkat kerawanan dalam kontestasi pemilukada pada bulan November 2024 nanti.

Kegiatan peningkatan kapasitas ini berlangsung dari tanggal 25-26 Juli 2024. Hal ini dilakukan agar setiap badan adhoc dapat melakukan pencegahan serta meminimalisir setiap persoalan yang terjadi di tingkat Distrik, disamping itu Bawaslu Kota Sorong juga memberikan cara pencegahan masalah kepada Panwas agar setiap Panwas dapat menyelesaikan masalah di tingkat Distrik.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 30 orang, terdiri dari Ketua Panwas Distrik, Kordiv Penanganan Pelanggaran ditingkat Distrik, dan Staf di tingkat Distrik.

“Kami mengundang Ketua Panwas karena dia sebagai Ketua dari lembaga dan merupakan corong di tingkat Distrik, ” kata Sahureka.

Lebih lanjut ia mengatakan,” Kenapa staf Distrik dilibatkan, pasalnya setiap kajian itu kordiv bersama staf tingkat Distrik yang melakukan kajian, olehnya itu staf juga dilatih untuk kepekaan menganalisa suatu kasus atau masalah,” tambah Sahureka.

Tingkat kerawanan dalam Pemilukada bisa saja meningkat lebih dari pemilu tahun 2024 lalu, sehingga setiap badan adhoc, serta masyarakat dapat melaporkan ketika melihat atau mengalami segalah bentuk kecurangan maupun pelanggaran yang terjadi di Distrik masing-masing, ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sorong, Julce Ivone Sahureka.

Sahureka berharap usai giat peningkatan kapasitas ini, outputnya bisa disampaikan kepada badan adhoc PKD, sehingga pada saat di lapangan nanti, semua badan adhoc mampu menangani, mencegah serta menyelesaikan semua persoalan di tingkat Distrik sesuai dengan ketentuan dan regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *