Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak terkait yang diadukan oleh beberapa partai politik kepada pihak teradu KPU Kabupaten Raja Ampat dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, bertempat di kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, pada Kamis (18/07/2024).
Sidang dengan nomor perkara 101 dan 105 di adukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan, Komisioner KPU Kabupaten Raja Ampat bersama Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, dengan jumlah 9 point delik aduan yang di sangkakan terhadap KPU Kabupaten Raja Ampat dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.
Dengan menghadirkan beberapa saksi termasuk salah kuasa hukum para pengadu, sidang pun berjalan elot dari pukul 9.00 pagi hingga 19.30 malam.
Berbagai sanggahan dan tanggapan pun saling mewarnai jalannya persidangan antara pihak pengadu dan teradu dalam memberikan keterangan maupun jawaban dari kedua bela pihak.
KPU Provinsi Papua Barat Daya bersama Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya juga hadir dalam giat tersebut selaku pihak terkait dalam perkara nomor 101 dan 105. Dari Gakumdu, teradu, pengaduh beserta saksi dan kuasa hukumnya.
Dalam keterangannya Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya mengatakan, “persidangan hari ini berjalan baik, aman dan lancar, delik aduan yang di sangkakan juga telah di jawab oleh pihak teradu, KPU dan Bawaslu Kabupaten Raja, ” ujar Andarias.
Berlangsungnya sidang tersebut ada 9 point yang menjadi delik aduan kepada teradu I – VIII
Teradu I-V adalah KPU Kabupaten Raja Ampat dan teradu VI-VIII adalah Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
Dari 9 point yang di sangkakan kepada teradu, Kuasa Hukum pengadu membacakan tuntutannya kepada majelis hakim, yakni “Pemberhentian tetap kepada pihak teradu I-V dalam hal ini Ketua beserta anggota KPU Kabupaten Raja Ampat dan teradu VI-VIII yakni Ketua beserta 2 anggota Bawaslu Provinsi Raja”.
Ketua KPU Andarias Deniel Kambu menyampaikan terima kasih kepada DKPP beserta jajarannya yang sudah hadir disini dan semua pihak-pihak terkait.
Menurutnya, semua ini merupakan proses membangun sebuah demokrasi yang baik, hal semacam ini biasa dalam demokrasi, sehingga kita juga bisa perbaiki wajah demokrasi, terutama kepada KPU Kabupaten Raja Ampat dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat agar ke depan lebih baik lagi.
Semua hasil dan putusan ini kita kembalikan kepada Majelis Hakim untuk menilainya, seraya berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan dengan sebaik-baiknya dan seadli-adilnya.
Harapannya, semua persoalan ini menjadi pelajaran bagi teradu I-VIII, sehingga di pilkada nanti bias menjadi lebih baik, karena di pilkada nanti dentumannya lebih besar,” harap Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu.