Melanesiatimes.com – Kuasa Hukum Umi Tamher, akan melaporkan dugaan perskongkolan dan pemalsuan dokumen tanah, oknum ASN di instansi Badan Pertanahan Kabupaten Sorong ke Kementerian Pertanahan.
Pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Sorong Kota, atas dugaan perskongkolan dan pemalsuan dokumen (surat-surat tanah).
Iriani menjelaskan, pihak yang di berikan kuasa oleh Umi Tamher untuk mengurus tanah berinisial (MR) telah berskongkol dengan oknum ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong, melakukan pemalsuan sertifikat tanah seluas 200.000m² (20 hektar) yang berlokasi di klalin VI Kabupaten Sorong.
“Kami telah menyurat ke Pertanahan kami pertanyakan hal ini, tanah seluas 20 hektar itu merupakan tanah kosong, yang sudah di bangun tembok oleh PT. Hanurata, hal ini dilakukan karena ada kerja sama dengan oknum ASN di dalam BPN. Pihak BPN juga menahan surat-surat asli, milik Umi Tamher. Atas dasar ini, kami akan laporkan ke Satgas Mafia Tanah,” tandasnya
Lebih lanjut Iriani mengatakan “tidak sampai disitu, kami juga akan melaporkan oknum ASN, terkait kedisiplinan kepada Komisi Pengawas ASN, agar oknum-oknum yang bermain mafia tanah dan merugikan orang lain ini di segerah periksa, bila perlu di copot atau dipecat,” jelas Iriani
Iriani juga mengatakan, oknum ASN BPN ini, telah menerbitkan sebuah sertifikat seluas 6.000m² menggunakan sertifikat paslu seluas 1 hektar yang di manipulasi dari sertifikat seluas 20 hektar.
Sertifikat asli luasnya 20 hektar, tapi mereka rubah 20 hektar tersebut menjadi 1 hektar dengan menggunakan tulisan tangan (penah), padahal sertifikat asli semuanya menggunakan mesin ketik, dari 1 hektar itulah oknum ASN tersebut menerbitkan sertifikat seluas 6.000m².

Yang jadi pertanyaan adalah, kok pertanahan bisa menerima ini, padahal mereka juga ada tahan sertifikat aslinya.
“Saya juga sudah konfirmasi ke Pertanahan tolong kembalikan surat-surat asli milik klien kami, jadi itu saya menyurat secara resmi,” ujar Iriani.
Selain memalsukan dokumen tanah, mereka juga palsukan KTP klien kami dan ini yang sedang kami kejar. Kami anggap ini semua adalah permainan, sehingga kami berani sangkakan seperti itu.
“Kami telah melaporkan masalah ini ke Polres Sorong Kota, nanti polres Sorong Kota yang akan mengejar dan menanganinya,” beber Iriani.
Kuasa Hukum juga sudah berkoordinasi dengan pihak Pertanahan dan pihak pertanahan juga sudah mengeluarkan surat keterangan bahwa sisah tanah milik Umi Tamher masih tersisah 193.323m².
Tanah yang dimiliki oleh klien kami telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan Hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun tingkat kasasi.
Oknum-oknum yang terlibat dalam perkara ini, telah menjual tanah seluas 6.677m² sehingga sisah tanah Umi Tamher 193.323m², dari penjualan sebidang tanah, oknum ASN pun memanfaatkan sertifat itu dan menahannya.
“Saya tegaskan kepada Pertanahan bahwa, Pertanahan tidak sepatutnya menahan surat asli milik klien kami, karena ini bukan tanah kecil, seharusnya surat asli itu di kembalikan dan Pertanahan membuat cacatan bahwa telah terbit sertifikat 6.677m² pada lahan seluas 200.000m² dan masih tersisah 193.323m², harusnya seperti itu kata, Iriani, akan tetapi pertanahan dalam hal ini tidak profesional sama sekali, sehingga jadikan alasan untuk menahan surat asli klien kami,” ujarnya
Kuasa Hukum Umi Tamher juga sudah menyiapkan bukti-bukti untuk di laporkan ke satgas mafia tanah, “bila perlu saya menyurat ke bapak AHY untuk turun sendiri memonitor kerja dari oknum-oknum di Pertanahan ini, karena ini bukan perkara kecil, mereka berskongkol dengan perusahan besar.

Saya berharap Kepala BPN Kabupaten Sorong jeli melihat hal ini, karena ada anak buahnya yang kerja sembrono merugikan orang lain. Mereka itu di bayar untuk melakukan pelanayan yang baik, bukan terlibat melakukan hal-hal di luar aturan.
Media ini juga mendapat informasi dari Umi Tamher selaku pemilik tanah, bahwa Umi Tamher telah melaporkan kepada keluarganya di Ambon, kemudian keluarganya sudah meneruskan berita ini kepada Staf Khusus Mentri AHY.
Dari pemberitaan ini, Staf khusus AHY menyerankan agar kuasa Hukum Umi Tamher untuk membuat surat resmi pengaduan yang di tujukan ke bapak Menteri AHY, di Jakarta agar segerah di tindak lanjuti.