Melanesiatimes.com – PT. Hanurata merupakan perusahaan swasta nasional sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kayu.
Perusahaan PT. Hanurata Di Duga telah mencuri (menerobos) tanah milik Umi Tamher Seluas 20 Hektar dari tahun 2014 sampai saat ini tanpa di ketahui oleh pemiliknya.
Kepada media ini kuasa hukum Umi Tamher, Iriani, SH.MH, menerangkan bahwa, kliennya memiliki sebidang tanah yang berlokasi di klalin VI, Kelurahan Warmon Distrik Aimas Kabupaten Sorong seluas 200.000m² (20 Hektar), yang telah dikuasai oleh PT. Hanurata sejak tahun 2014 sampai sekarang.
“Jadi disini kami gugat Hanurata ini terkait perbuatan melawan hukum, karena sudah menguasai tanah milik klien kami seluas 20 hektar. Sudah ada upaya dari klien kami dari tahun 2014, sampai 2023, laporan pidana kami lakukan di Polres Aimas, kendati prosesnya agak lambat menurut kami, akhirnya kami lakukan gugatan di Pengadilan Negeri Sorong pada tanggal 20 juni 2024, ” terang Iriani.
Menurut Iriani selaku kuasa hukum, Hanurata sebenarnya tidak memiliki kepemilikan hak disitu, “jadi awal mereke menguasai ini, ada oknum lain yang kami juga tarik dalam kasus ini, Hanurata berskongkol dengan mereka agar bagaimana bisa mendapatkan surat-surat asli dari klien kami,” kata Iriani
Lanjutnya, tapi disitu mereka tidak mempertimbangkan bahwa, klien kami ini sudah melegis semua surat-surat asli, jadi legis itu ialah di legalisasi berdasarkan surat-surat asli yang ada,” ungkap Kuasa Hukum Umi Tamher
Berdasarkan bukti tersebut Umi Tamher lewat kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong, pada tanggal 20 Juni 2024 dan dilakukan panggilan pertama kepada pihak terlapor I sampai III, pada tanggal 01 juli 2024 lewat kantor pos, sehingga di duga suratnya tidak sampai, kemuadian panggilan kedua tanggal 08 juli 2024, pihak terlapor (PT.Hanurata) tidak hadir sampai pada panggilan ke tiga hari ini senin 15 juli 2024.
Dari tiga kali panggilan ini akan di tambahkan satu kali panggilan lagi, karena panggilan pertama di khawatirkan suratnya tidak sampai sehingga hakim memutuskan untuk memanggil secara langsung.
Dalam gugatan tersebut ada tiga terlapor yang di laporkan, adalah terlapor I PT. Hanurata, terlapor II yang membawah surat-surat asli berinisial (HR) dan terlapor III adalah oknum ASN di Bada Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong yang di duga berskongkol membuat sertifat palsu.
Iriani juga telah melaporkan terlapor I sampai III ke Polres Sorong Kota, atas dasar penyerobotan tanah milik Umi Tamher untuk terlapor I dan pemalsuan dokumen tanah oleh (MR) bersama oknum ASN BPN Kabupaten Sorong, sebagai terlapor II dan III.
Dikatakannya lahan milik Umi Tamher itu 200.000m² (20 Hektar), namun di palsukan surat tanahnya menjadi 10.000m² (1 Hektar) oleh (MR) bersama oknum ASN, itupun di lahan yang lain bukan lahan sebenarnya.
“Sertifat yang diterbitkan itu 6.000m² dari hasil pemalsuan sertifat 100.000m², itu terbitnya di tempat lain bukan di obyek klien kami dan itu jaraknya sekitar 400 meter daro Obyek milik klien kami, kata Iriani, lanjutnya jadi kenapa saya katakan ini permainan, karena 400 meter jarak dari tanah yang di sengketakan itu muncul dengan nama Umi Tamher dengan data yang berbeda lalu Pertanahan menahan surat asli seluas 20 Hektar, supaya Umi Tamher tidak bisa lakukan apa-apa,” beber Iriani.
Pihaknya juga akan menuntut PT. Hanurata untuk membayar ganti rugi selama penguasaan lahan terhadap Umi Tamher dari 2014 sampai tahun 2024.
Tidak ada komentar