Komnas Perempuan Angkat Bicara Soal Oknum TNI AL yang Intimidasi Jurnalis Perempuan 

Melanesiatimes.com – Kasus intimidasi dan ancaman oleh oknum TNI AL terhadap 2 anggota Jurnalis Perempuan yang merupakan anggota Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dan beberapa wartawan yang terjadi pada 9 Juli 2024 lalu, membuat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Komisioner Komnas Perempuan yang juga merupakan Ketua Sub Com Partisipasi Masyarakat, Veryanto Sitohang mengatakan bahwa Komnas Perempuan menyerukan agar semua pihak menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis khususnya jurnalis perempuan.

Veryanto juga mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota TNI AL terhadap 2 anggota FJPI Papua Barat Daya dan beberapa wartawan lainnya.

“Kami berharap agar oknum TNI AL tersebut di proses sesuai dengan mekanisme dan hukum yang berlaku, agar menjadi pembelajaran bahwa tidak boleh ditolerir intimidasi dan kekerasan terhadap perempuan pembela Hak Asasi Manusia khususnya terhadap jurnalis perempuan,” tegasnya, ketika dihubungi via WhatsApp, Kamis (11/7).

Lanjutnya, Mengingat kerentanan kekerasan yang dialami oleh jurnalis perempuan dalam menjalankan tugas, pedoman perlindungan terhadap jurnalis perempuan sebaiknya segera dibuat dan disosialisasikan oleh Dewan Pers dan Perusahaan Media.

“Komnas Perempuan mengajak semua pihak mendukung kerja-kerja Perempuan Pembela HAM termasuk Jurnalis Perempuan dan mempromosikan wilayah Papua termasuk Papua Barat Daya sebagai kawasan bebas dari tindak kekerasan,” pungkasnya.

“Jurnalis perempuan merupakan Perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang bertugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Dikatakan juga bahwa Perlindungan terhadap perempatan pembela hak asasi manusia diakomodir dalam Konstitusi khususnya Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

“Kita (Komnas Perempuan) juga telah memiliki UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” katanya.

Selain itu, kata Veryanto bahwa Deklarasi Marakesh yang dilahirkan disepakati oleh Aliansi Lembaga HAM sedunia pada tahun 2018. Dimana Komnas HAM dan Komnas Perempuan turut terlibat dalam proses tersebut, telah memandatkan kepada dunia untuk terus mempromosikan HAM dan peran Perempuan Pembela HAM.

“Untuk itu, negara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dan menghormati semua ketentuan Deklarasi Pembela HAM,” pungkasnya.

Pos terkait