Melanesiatimes.com – Salah satu perusahaan finance di kota Sorong di duga melakukan tindak penipuan kepada nasabah atau calon Costumer. Senin (08/07/2024).
Ditemui di tempat usahanya, calon Costumer BFI Finance Cabang Sorong, megatakan bahwa dirinya menduga ada tindak penipuan dari pihak BFI Cabang Sorong.
Kepada Media ini Fransiskus Yamlean (FY) menyampaikan bahwa dirinya ingin meminjam sejumlah uang kepada perusahaan BFI Finance dengan menggadaikan BPKB Mobil (Pickup) namun karena BPKBnya masih berada di kantor Pegadaian maka, harus di lakukan take over.
Kemudian yang bersangkutan menemui pihak BFI Finance dan menjelaskan terkait keberadaan BPKBnya di Pegadaian guna memastikan peminjamannya di BFI.
Setelah menjelaskan, pihak BFI Finance menyetujui dan menyuruh FY untuk membawah mobil guna dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin pada hari jumat, setelah itu (FY) memasukan data diri dan semua persyaratan yang diminta oleh pihak BFI Finance.
Kemudian pihak BFI Finance mengatakan kepada FY untuk mempersiapkan KTP asli Suami Istri agar hari sabtu besok datang tanda tangani perjanjian kontrak.
Ke esokan hari FY dan istrinya datang ke kantor BFI Finance untuk menandatangani surat perjanjian (kontrak) yang di sediakan oleh BFI Finance dengan menggunakan materai 10 ribu sebanyak kurang lebih 3 lembar.
Sesampainya di kantor BFI Finance, FY bertemu dengan Ruslan, beliau bersama istrinya di ajak masuk ke dalam ruang kecil untuk tanda tangan surat perjanjian, setelah itu Ruslan menjelaskan semua prosedur kepada FY dan mengatakan. “Pimpinan sampaikan bahwa pengajuan tidak bisa 2 tahun, harus 3 tahun dengan pertimbangan lain-lain,” kata FY mengutip dari pembicaraan Ruslan.
FY pun menyetujui dari pengajuan 2 tahun ke 3 tahun masa kredit, kemudian FY memastikan dengan bertanya kepada Ruslan,” tapi hari senin itu pasti, jawab Ruslan pasti pak, FY berkata jangan sampai hari selasa lagi, kata Pak Ruslan hari senin itu sudah pasti,” ungkap FY.
Setelah menandatangani Surat perjanjian FY di suruh kembali lagi hari senin untuk dilakukan pencairan dengan alasan, hari sabtu tidak ada bank yang buka sehingga bisa di lakukan pada hari senin.
“Om kira-kira senin nanti kita ambil BPKB bisa? Tanya Ruslan, Saya bilang bisa, saya punya barang kok, itu juga kantor saya,” beber FY.
FY juga menceritakan, bagaimana kalau pak hari senin tunggu kita di pegadaian, nanti selesai mitting disini kita langsung ke Pegadaian, kata FY di kutip dari pembicaraan bersama Ruslan.
Kemudian hari senin FY langsung ke kantor bertemu pimpinan cabang (Pincab) Pegadaian, seraya menjelaskan kepada pincabnya dan pincab bertanya “sudah dimana prosesnya, FY mengatakan kita sudah tanda tangan akad jadi hari senin tinggal pencairan, kemudian Pincab meminta nomor pihak BFI Finance (Ruslan).
Pincab Pegadaian menelpon pihak BFI Finance dan mengatakan “siang pak kita punya nasaba atas nama Fransiskus Yamlean katanya mau antar uang take over kesini? Jawab Ruslan, iya pak kita punya tim sudah dalam perjalanan kesitu antar uang take over kurang lebih 6 juta, kata Ruslan.
FY dan Pincab Pegadaian pun menunggu hingga siang hari namun tak kunjung datang pihak BFI Finance, FY pun berpikir positif dan menunggu hingga soreh hari.
Di soreh hari FY menelpon beberapa karyawan BFI Finance namun tak ada yang merespon, FY pun menelpon berulang kali dan ada salah satu petugas (Agus) yang merespon dan mengatakan,” nanti saya sampai di kantor baru saya telpon untuk bicara dengan Manager, tapi sampai malam ini tidak ada telepon dari Agus,” ungkap FY.
FY juga menelpon petugas lain, “Bu saya minta maaf, saya mau tanya terkait dengan saya punya pengajuan kenapa sampai sekarang belum di proses, masa sudah tanda tangan akad baru tidak cair, jawab pihak BFI, Pak minta maaf kita di BFI itu begitu, tanda tangan akad dulu baru kasih naik Manager periksa, kemudian FY mengatakan wah itu bagaimana dan pihak BFI sampaikan sabar pak, nanti saya telepon balik, namun sampai sekarang tidak telepon balik,” jelas FY.
Menurut FY, ketika sudah tanda tangan akad tinggal proses pencairan tetapi dari pihak BFI tidak mencairkan dana yang sudah di ajukan dan di tanda tangani oleh FY bersama istrinya.
FY pun merasa tertipu oleh pihak BFI Finance Cabang Sorong dan mengatakan akan melaporkan ke pihak kepolisian bersama kuasa hukumnya Yosep Titirlolobi.