Melanesiatimes.com – Muhammad Tasrif Tuasamu selaku Kuasa Hukum 27 Korban Pinjol untuk mewakili dan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1735/VI/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur, Pada Kamis (27/06/2024)
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Korban juga mengerimkan surat pengaduan ke Otoritas Jasa Keungan (OJK) mengenai data Konsumen yang digunakan oleh Terlapor (R). Mengenai permasalah tersebut Kuasa Hukum juga minta agar data Konsumen di lindungi. Ujarnya.
Dari hasil pendataan kami, Tasrif Tuasamu menjelaskan bahwa puluhan korban (Pinjol) menggunakan beberepa aplikasi yang di gunakan oleh Terlapor (R) untuk pinjamannya. Sehingga pendataan ini kami lakukan demi kepentingan data yang akan kami sampaikan ke OJK.
“Selain itu, korban merasa ada ancaman maupun baik berupa Verbal maupun ancaman dari perusahan Pinjaman Online, atas permasalahan tersebut korban mengalami ketakutan secara batin hingga kerugian yang di taksir cukup besar.” Jelasnya .
Dari permasalahan tersebut, Kuasa Hukum minta agar Polres Jakarta Timur dan OJK aktif menangani perkara tersebut. Sehingga tidak ada lagi korban berikutnya.