Melanesiatimes.com – Menyikapi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang untuk satu jenis pemilihan yaitu pemilihan DPRD Povinsi Papua Barat Daya, khusus Daerah Pemilihan (Dapil Papua Barat Daya 3) Kabupaten Sorong, di TPS 7 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas Kabupaten Sorong, mantan anggota KPU Kabupaten Sorong Periode 2018-2023 Devisi Teknis angkat bicara. Jum’at (18/06/2024).
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.06-01-12-38/PHPU merupakan suatu Dinamika dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024, sebagai mantan anggota komisioner KPU Kabupaten Sorong Devisi Teknis Penyelenggara, yakin dan percaya rekan-rekan Penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu Kabupaten sorong telah siap secara teknis untuk melaksanakan PSU tersebut.
Ia pun mengajak agar pelaksanaan PSU harus berjalan sesuai asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil) “mari kita memberikan pendidikan politik yang baik pada masyarakat, khususnya Pemilih di 2 TPS tersebut,” pungkas Petrus
Lebih lanjut Petrus menyampaikan “Potensi terjadinya transaksi politik Uang menurut saya sangat besar kemungkinan akan terjadi karena persaingan memperoleh kursi DPRD Prov. PBD dapil PBD 3 masih bisa terjadi perubahan dari hasil pleno sebelumnya, maka sebagai Akademisi saya menghimbau mari kita bersama-sama KPU, Bawaslu sorong untuk menyukseskan pelaksanaan PSU dan mengawasi agar tidak terjadi transaksi politik uang,” tambahnya.
ia berharap kepada peserta Pemilu, agar para calon legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan praktek politik Uang, karena itu mencidrai demokrasi dan menghasilkan anggota DPRD Provinsi yang terpilih karena money politic, bukan murni dari hasil pilihan dari Masyarakat.
“Kalau sudah terpilih tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan sekedar mencari kekuasaan atau kekayaan,” tutup mantan anggota KPU Kabupaten Sorong Petrus M Aitrem.
Tidak ada komentar