Melanesiatimes.com – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten maluku tengah gelar pleno penetapan rekapitulasi pemilu dan amar putusan mahkamah konstitusi pada minggu, (23/06/2024).
Bertempat di gedung pertemuan KPU Malteng, pleno penetapan rekapitulasi pemilu yang merupakan rangkaian akhir dari tahapan pemilu tahun 2024 ini berjalan dengan lancar.
Pleno sendiri dibuka oleh ketua KPU kabupaten maluku tengah Rahim Lesnussa. Bersama beliau hadir pula sekretaris KPU Malteng dan komisioner lainnya.
Beberapa undangan yang turut hadir di ruang pleno antara lain Bawaslu Malteng, polres Malteng dan saksi-saksi dari partai politik.
Rapat pleno terbuka sendiri yang dilaksanakan oleh KPU maluku tengah mengagendakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten maluku tengah dan penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD kabupaten maluku tengah.
Pemilihan umum tahun 2024 pasca pelaksanaan amakr putusan mahkamah konstitusi Republik Indonesia (MK RI) nomor : 258-02-16-31/PHPU-DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPRD tahun 2024.
Satu yang paling ditunggu oleh publik yakni perkara di partai perindo yang melibatkan incumbent Yop Kapressy dan Dr. Yuanita Missy pada selisih suara di beberapa TPS pada kecamatan amahai kabupaten maluku tengah.
Sehingga pada pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan amahai sebagaimana tercantum pada pengumuman nomor 100/PY.01.1.Pu/8101/2024 komisi pemilihan umum kabupaten maluku tengah menerangkan bahwa
Berdasarkan surat KPU RI nomor 998/PY.01.1-SD/05/2024 tanggal 16 juni 2024 perihal pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi nomor 258-16-31/PHPU-DPR-DPRD-XXII/2024, maka komisi pemilihan umum kabupaten maluku tengah mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan amahai pasca pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi dengan hasil sebagai berikut :
- Drs. Kapressy Jacob (jumlah suara sebelumnya 353, sesudahnya menjadi 348).
- Dr. Yuanita Missy (yang sebelumnya 551 suara menjadi 445 suara).
Sementara pada caleg nomor urut 3 sampai 10 tidak terdapat perubahan perolehan suara. (HUAT)