Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya gelar rapat koordinasi dengan, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, KPU Kabupaten Sorong dan Bawaslu Kabupaten Sorong, dilaksanakan di Vega Prime Hotel, pada Rabu (19/06/2024).
Rapat yang dilakukan di Vega Prime Hotel ini berkaitan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong.
Rapat Koordinasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara sesama penyelenggara KPU dan Bawaslu terkait dengan teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang merujuk pada surat edaran KPU nomor: 971/PY.01.1-SD/05/2024.
Dalam rangka melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 38/PHPU.DPRD-XXII/2024. Tentang putusan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam keterangannya kepada Media Melanesiatimes.com, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Deniel Kambu mengatakan “kita rapat bersama ini agar kita mecingkan atau samakan pandangan dalam teknis pelaksanaan tahapan mulai dari perekrutan badan adhoc (KPPS), teknis data pemilih yang mempunyai hak pilih pada PSU tersebut dan proses rekapitulasi, perhitungan suara secara berjenjang dari TPS hingga pleno tingkat Provinsi,” jelas Andarias.
Menurut Andarias rapat ini juga dilakukan dengan harapan dapat meminimalisir potensi masalah yang akan muncul, sehingga kedepan jangan lagi ada (PSUU) Pemungutan Suara Ulang Ulang, itu yang kami inginkan.
Kita ketahui bersama bahwa dalam proses PSU ini sangat memanas, pasalnya semua partai yang memiliki kepentingan akan mengawal proses ini lebih ketat lagi.
Maka sedini mungkin kita harus memetahkan dan meminimalisir berbagai potensi persoalan yang akan muncul, olehnya itu kita butuh menyamakan persepsi dalam melaksanakan tahapan bersama-sama.