Melanesiatimes.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu memberikan klarifikasi soal isu yang beredar terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI, DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota di Papua Barat Daya. Sabtu (15/06/2024)
“Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan Keputusan itu pada tanggal 6 Juni 2024 untuk Papua Barat Daya jenis Pemilihan DPD RI, DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota semua yang di ajukan oleh beberapa partai politik di Papua Barat Daya di tolak oleh Mahkamah Konstitusi,” ucap Andarias.
Ia menuturkan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menggelar pemilu ulang di TPS 07 dan TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Keputusan itu tertuang dalam amar putusan nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.
“Dari wilayah Provinsi Papua Barat Daya hanya dua TPS itu saja yang melakukan PSU yan lain tidak,” ungkap Ketua KPU PBD
Dari amar putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Sorong diberikan waktu selama 21 hari, terhitung sejak putusan dibacakan, untuk menggelar pemilu ulang di dua TPS tersebut.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum maka KPU Kabupaten Sorong akan menggelar PSU pada 29 Juni 2024.
“Untuk proses selanjutnya kami masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI guna melaksanakan PSU,” kata Balthasar
Selain itu Ketua KPU juga menyinggung, terkait pelaksanaan PSU pada dua TPS tersebut, dalam teknis pelaksanaan akan direkrut lagi badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang baru, pasalnya KPPS pada pemilihan umum sudah berakhir masa jabatannya sehingga kami akan melakukan perekrutan ulang.
“Kendati dalam proses perekrutan badan adhoc KPPS, kami juga sedang menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI,” kata Andarias.
Lebih lanjut Andarias menyampaikan “selain Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tugas dan fungsi badan adhoc lainya akan di ambil alih oleh KPU,” tutup Andarias Deniel Kambu.